Tokoh
Akibat dugaan wanprestasi yayasan tahfidz Indonesia digugat tim hukum Gusti Dalem Pering law firm
Selasa, 10 Desember 2024
Tim hukum gusti dalem pering
Bogor | Senin, 9 Desember 2024, tim hukum dari Gusti Dalem Pering Law Firm & Partners yang dimanajeri olehDr. I Made Subagio, S.H., M.H., bersama timnya, Rendy Suditomo, S.H., Widi Irwanto, S.H dan paralegal Putu Sujaya Putra, melakukan pertemuan penting dengan salah satu klien mereka di IKEA Sentul, Bogor.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk menandatangani surat kuasa terkait dugaan wanprestasi atas perjanjian investasi penggemukan sapi yang dilakukan oleh Yayasan Tahfidz Indonesia. Seperti yang tercantum dalam Pasal 1234 KUHPerdata yang Mengatur wanprestasi, yaitu penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan. Dan Pasal 1320 ayat (1) menyatakan sebagian salah satu syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan adanya “sepakat mereka yang mengikatkan dirinya”. Dalam kasus ini, kantor hukum Gusti Dalem Pering telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak yayasan namun belum menerima itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.
Kasus Dugaan Wanprestasi atas Perjanjian Investasi
Masalah ini berawal dari kesepakatan antara klien dan Yayasan Tahfidz Indonesia terkait investasi dalam penggemukan sapi. Perjanjian tersebut mencakup sejumlah kesepakatan yang tidak dipenuhi oleh pihak yayasan, yang kemudian menimbulkan dugaan wanprestasi. Meski sudah dua kali diberikan somasi untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, Yayasan Tahfidz Indonesia belum menunjukkan itikad baik.
Mengingat kurangnya respons dari yayasan, tim hukum yang dipimpin oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., memutuskan untuk melangkah lebih lanjut, klien kami dengan memberikan kuasa penuh kepada untuk melanjutkan proses hukum. Proses tanda tangan surat kuasa ini diadakan di IKEA Sentul sebagai bagian dari langkah selanjutnya dalam penyelesaian sengketa hukum tersebut.
Komentar Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,
Dr. I Made Suditomo, S.H., selaku manajer di Gusti Dalem Pering Law Firm & Partners mengatakan, “Kami berharap agar pihak Yayasan Tahfidz Indonesia segera menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami sudah memberikan kesempatan melalui somasi, namun jika mereka terus mengabaikan, maka kami akan melanjutkan dengan langkah-langkah hukum yang lebih tegas.”
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menambahkan bahwa tindakan hukum ini bukan hanya untuk kepentingan klien mereka, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap perjanjian bisnis dijalankan dengan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap hukum.
Komentar Rendy Suditomo, S.H.
Rendy Suditomo, S.H., anggota tim hukum yang ikut mendampingi dalam kasus ini, juga menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam dunia investasi. “Kami sudah memberikan dua kesempatan untuk penyelesaian secara baik-baik, namun kami tidak bisa membiarkan ketidakadilan terus berlanjut. Kami akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut jika yayasan tetap tidak menunjukkan itikad baik,” ujarnya dengan tegas.
Komentar Widi Irwanto, S.H
Widi Irwanto, S.H juga menambahkan bahwa dalam setiap perjanjian investasi, transparansi dan kepercayaan adalah hal yang sangat penting, dan apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka hal tersebut harus direspons dengan tindakan hukum yang sesuai.
Komentar Putu Sujaya Putra
Sementara itu, paralegal Putu Sujaya Putra, yang turut serta dalam pertemuan ini, mengungkapkan harapannya agar kasus ini bisa segera diselesaikan dengan adil. "Kami berkomitmen untuk membantu klien kami mendapatkan hak-haknya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Kami berharap pihak Yayasan Tahfidz Indonesia dapat menyadari pentingnya memenuhi kewajiban mereka agar masalah ini tidak berlarut-larut,” tuturnya.
Langkah Hukum Berikutnya
Setelah penandatanganan surat kuasa, kantor hukum Gusti Dalem Pering Law Firm & Partners berencana untuk membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih formal, mengingat pihak yayasan belum menunjukkan tanda-tanda kesediaan untuk berdialog atau menyelesaikan masalah dengan cara damai.
Dengan melibatkan tim hukum yang berpengalaman, klien berharap agar hak-haknya dapat dipertahankan dan masalah ini dapat diselesaikan dengan adil melalui proses hukum yang berlaku. Sementara itu, masyarakat pun diajak untuk selalu waspada dalam berinvestasi, memastikan bahwa setiap perjanjian yang dilakukan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama.
Kasus dugaan wanprestasi ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya kesadaran hukum dalam setiap perjanjian investasi. Tim hukum Gusti Dalem Pering Law Firm & Partners, dengan komitmen penuh dan dukungan dari klien mereka, akan terus berupaya untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian bisnis bertanggung jawab atas tindakannya.(Tim)
TAGS :