Tokoh
Desa Adat se-Pikat Sepakati Pengelolaan Sampah Residu, TPA Sente Akan Ditutup 2026
Jumat, 21 Maret 2025
Kabupaten klungkung
Klungkung | Newsyess.com - 20 Maret 2025 – Sebuah kesepakatan penting tercapai di Balai Banjar Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kamis (20/3) malam. Warga dari Desa Adat se-Pikat menyetujui pembuangan sampah residu hasil olahan TOSS Center Gema Santi ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente, dengan tenggat waktu operasional hingga 31 Januari 2026. Kesepakatan ini ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten Klungkung, Desa Adat se-Pikat, dan Pemerintah Desa Pikat dalam sosialisasi yang digelar untuk mencari solusi terbaik dalam pengelolaan sampah.
Bupati Klungkung I Made Satria dan Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Mereka didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Luh Ketut Citrawati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) I Nyoman Sidang, Camat Dawan I Dewa Gede Widiantara, serta tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Enam Poin Kesepakatan
Dalam berita acara yang ditandatangani, terdapat enam poin utama yang menjadi dasar kebijakan ini:
1. Percepatan Pengadaan Teknologi Thermal
Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui DLHP akan mengadakan alat teknologi thermal (Pirolysis/Incinerator) untuk pengolahan sampah residu. Pengadaan ini dipastikan selesai paling lambat Juli 2025.
2. Penutupan Permanen TPA Sente
TPA Sente akan ditutup secara permanen mulai 31 Januari 2026, setelah sistem pengolahan sampah berbasis teknologi berjalan optimal.
3. Jadwal Pembuangan Sampah Residu
Sampah residu hanya boleh dibuang ke TPA Sente pada hari Rabu dan Sabtu.
4. Sumber Sampah Residu yang Diterima
Sampah yang boleh dibuang ke TPA Sente harus berasal dari hasil pengolahan di TOSS Center Karangdadi, Kusamba, dan bukan sampah mentah yang belum diolah.
5. Pengawasan oleh Masyarakat Desa Pikat
Sebanyak empat warga Desa Pikat akan dilibatkan dalam pengawasan pembuangan sampah residu di TPA Sente untuk memastikan kepatuhan terhadap kesepakatan ini.
6. Kajian Kelayakan oleh Dinas PU
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klungkung akan menyusun kajian kelayakan terkait kondisi eksisting TPA Sente.
Jika terjadi pelanggaran, seperti adanya sampah non-residu yang dibuang ke TPA Sente, masyarakat berhak menuntut pemerintah untuk menutup TPA lebih awal.
Bupati Satria: “Sinergi adalah Kunci”
Setelah penandatanganan kesepakatan, Bupati I Made Satria mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda dan Desa Adat, untuk bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Klungkung.
“Mudah-mudahan kesepakatan ini bisa berjalan dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan bahwa percepatan pengadaan alat thermal sudah dalam proses dan dipastikan paling lambat Juli 2025 akan tersedia. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi pengelolaan sampah di Kabupaten Klungkung.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan masalah sampah dapat teratasi secara berkelanjutan dan ramah lingkungan, tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat sekitar. (TimNewsyess)
TAGS :