Tokoh

Desa Temesi Gianyar: Contoh Sukses Pemilahan Sampah, Nyaris 100% Warga Terlibat**

 Sabtu, 15 Juni 2024

Desa temesi 100 persen memilah sampah

Newsyess.com, Gianyar. 

**Desa Temesi Gianyar: Contoh Sukses Pemilahan Sampah, Nyaris 100% Warga Terlibat**

**GIANYAR. Newsyess.com.** Masalah sampah terus menghantui provinsi Bali, menjadi isu klasik yang belum teratasi secara komprehensif. Diperlukan kesadaran kolektif dan ketegasan dari para pemimpin daerah untuk membudayakan pemilahan sampah di setiap keluarga di Bali. Menanamkan kebiasaan memilah sampah memang tidak mudah, tetapi contoh sukses dari Desa Temesi di Kabupaten Gianyar membuktikan bahwa hal itu mungkin dilakukan.

Desa Temesi, yang juga merupakan tempat pembuangan akhir sampah Kabupaten Gianyar, kini hampir 100% warganya telah mampu memilah sampah menjadi tiga kategori: organik, anorganik, dan residu. Pencapaian ini tidak diraih dengan mudah; butuh satu tahun penuh upaya penyadaran yang tak kenal lelah.

**Peran Perbekel Desa Temesi**

Keberhasilan Desa Temesi tidak lepas dari peran kepemimpinan Perbekel I Ketut Branayoga, yang tegas dan konsisten mengedukasi warga tentang pentingnya pemilahan sampah, meskipun menghadapi berbagai risiko politik. Untuk lebih memahami perjuangan Perbekel Desa Temesi, Redaksi Newsyess.com melakukan wawancara eksklusif dengan I Ketut Branayoga, SE., pengelola TPS 3R Desa Temesi, serta beberapa warga pada Sabtu, 15 Juni 2024.

**Dampak Pemilahan Sampah**

Pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga memberikan dampak yang signifikan. Jumlah sampah yang masuk ke TPA berkurang drastis karena sampah sudah terpisah sehingga lebih mudah diolah. Sampah yang masuk ke TPA kini hanya sampah residu dalam jumlah minimal. Sampah organik diproses menjadi pupuk, sementara sampah plastik didaur ulang, yang dapat menjadi sumber penghasilan baru bagi warga.

**Proses Pengolahan di TPS 3R Desa Temesi**

Di TPS 3R Desa Temesi, sampah organik dan plastik dipisahkan dengan baik. Sampah organik ditambahkan molase, sejenis zat fermentasi yang mempercepat proses pengomposan dan mengurangi bau. Selain itu, kotoran hewan juga ditambahkan untuk meningkatkan kualitas kompos. Kompos tersebut kemudian dipacking dan dijual ke masyarakat, sehingga sampah organik tidak lagi dibuang ke TPA.

**Kebijakan Gubernur Bali**

Untuk mengatasi masalah sampah secara lebih luas, Gubernur Bali periode 2018-2023, Wayan Koster, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Masyarakat Bali diharapkan dengan kesadaran sendiri dapat memilah sampah dari tingkat keluarga. Diharapkan upaya penyadaran, pembiasaan, dan pembudayaan memilah sampah ini bisa menular ke kabupaten lainnya, sehingga TPA di Bali tidak mengalami overload dan tidak terus membutuhkan penambahan lahan.

Mari, jadikan segalanya lebih baik.(timnewsyess) 


TAGS :



Siapa Calon Bupati Badung Terfavorit Pilihan Anda?

Polling Dimulai per 1 Juli 2024