Tokoh
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. Kantor Kuhum Gusti Dalem Pering (GDP) Law Firm, Bantu Klien Daftarkan 23 Merek Dagang, Perkuat Perlindungan Hukum
Jumat, 17 Januari 2025
Tim hukum gusti dalem pering law
Jakarta | 16 Januari 2025 – Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Managing Partner Gusti Dalem Pering (GDP) Law Firm, baru saja menyelesaikan pertemuan penting dengan kliennya, Haresh Kumar Ashok Karnani, di kantor mereka di Jl. Danau Agung 2 No.21, RT.13/RW.11, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Agenda utama dalam pertemuan ini adalah membahas pendaftaran 23 merek dagang yang dimiliki oleh Haresh Kumar, sebuah langkah strategis dalam memperkuat posisi hukum bisnisnya di Indonesia.
Dalam diskusi tersebut, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menegaskan bahwa merek dagang merupakan salah satu aset berharga bagi perusahaan, berfungsi sebagai identitas yang membedakan produk atau layanan mereka dari kompetitor di pasar. "Merek dagang adalah 'wajah' bisnis Anda yang akan dikenal dan diingat oleh konsumen. Melindungi merek Anda dengan mendaftarkannya adalah langkah vital untuk memastikan bahwa identitas bisnis Anda tetap unik dan terlindungi secara hukum," ujar Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,
Perlindungan Hukum yang Maksimal
Melalui proses pendaftaran ini, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Haresh Kumar tidak hanya mengukuhkan mereknya secara legal, tetapi juga melindungi aset intelektualnya dari potensi pelanggaran atau pemalsuan oleh pihak lain. "Dengan perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, klien kami akan memiliki hak eksklusif atas penggunaan mereknya, dan dapat mengambil tindakan hukum jika ada pihak lain yang mencoba menyalahgunakan atau meniru merek tersebut," tambah Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,
Sementara itu, Rendy Suditomo, S.H., senior associate GDP Law Firm, turut menambahkan bahwa langkah ini sangat penting dalam dunia bisnis yang kompetitif. "Pendaftaran merek dagang memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi klien kami untuk mempertahankan posisi mereka di pasar dan menghindari potensi konflik hukum di masa depan," ungkap Rendy.
Dukungan dari Putu Sujaya, Junior associate di GDP Law Firm, juga memberikan pandangannya. "Ini bukan hanya soal pendaftaran, tetapi juga soal membangun fondasi yang kuat untuk bisnis di masa depan. Kami di GDP Law Firm berkomitmen untuk mendukung setiap langkah klien kami dalam menjaga hak-hak hukum mereka," kata Putu Sujaya.
Profil Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,
Sebagai praktisi hukum dengan latar belakang akademik yang kuat, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., telah menangani berbagai kasus hukum yang kompleks di Indonesia. Berasal dari Nusa Penida, Klungkung, Bali, beliau membawa keahlian dan nilai-nilai integritas yang kuat dalam setiap kasus yang ditanganinya. Di bawah kepemimpinannya, GDP Law Firm terus berkembang dengan kantor cabang di Jakarta, Bogor, dan Palembang, melayani berbagai kebutuhan hukum klien dari berbagai sektor.
Layanan Hukum Terpercaya
Untuk konsultasi hukum lebih lanjut, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., dan timnya dapat dihubungi melalui kontak berikut:
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. via WhatsApp: +62 813-1211-1083
Rendy Suditomo, S.H.: +62 877-4957-5854
Heru Anggara, S.H.: +62 813-6957-0082
Putu Sujaya: +62 821-4636-1083
Dengan langkah proaktif seperti ini, Haresh Kumar Ashok Karnani dan klien lainnya dapat merasa lebih tenang mengetahui bahwa hak-hak mereka dilindungi secara optimal, memberikan landasan yang kuat bagi pertumbuhan bisnis mereka di masa depan. (Tim)
TAGS :