Tokoh
Lindungi Krama Desa: Bendesa Adat Kesiman Denpasar Bentuk Lembaga Bantuan Hukum*
Sabtu, 22 Juni 2024
Desa adat Kesiman bentuk LBH
*Lindungi Krama Desa: Bendesa Adat Kesiman Denpasar Bentuk Lembaga Bantuan Hukum*
Denpasar, 21 Juni 2024 – Desa Adat Kesiman di Denpasar resmi membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada hari Jumat, 21 Juni 2024. Pembentukan LBH ini didorong oleh perkembangan kondisi desa adat di Denpasar yang semakin kompleks. Walaupun aktivitas adat keagamaan tetap berjalan, namun masalah pamongan dan pelemahan menjadi perhatian utama yang sering menimbulkan berbagai persoalan hukum.
Bendesa Desa Adat Kesiman I Ketut Wisna, ST,. M.M, menjelaskan bahwa LBH ini bertujuan untuk mengajak krama adat, terutama mereka yang berprofesi sebagai pengacara, untuk berpartisipasi dalam memberikan sumbangsih kepada desa. LBH ini akan memberikan pertimbangan hukum dan solusi atas masalah-masalah hukum yang dihadapi oleh lembaga desa maupun krama desa adat. Pembentukan LBH ini telah disahkan melalui paruman desa dan akan segera dilengkapi dengan proses pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM.
Salah satu alasan kuat dibentuknya LBH ini adalah adanya permasalahan hukum yang terjadi baru-baru ini. Seorang warga Sumba, dalam kondisi mabuk dan membawa senjata, melaporkan pecalang yang sedang bertugas menjaga keamanan desa adat. Pecalang tersebut, yang sedang menjalankan tugasnya, justru dilaporkan balik ke pihak kepolisian. Kejadian ini sangat memprihatinkan dan menekankan pentingnya kehadiran LBH untuk mendampingi masyarakat dan lembaga desa dalam menghadapi masalah hukum.
LBH Kesiman diharapkan dapat menjadi wadah bagi krama desa adat yang berprofesi sebagai pengacara atau yang memahami bidang hukum untuk berperan serta sesuai dengan profesinya. Sebelumnya, para insinyur dan teknisi sipil di Kesiman juga telah bergabung dan mengabdikan diri dalam proyek-proyek pembangunan desa adat. Langkah ini menunjukkan bahwa berbagai profesi di desa adat Kesiman selalu siap mengabdi demi menjaga adat tradisi dan kearifan lokal.
LBH ini akan difokuskan untuk membela dan melindungi lembaga desa, baik desa adat maupun desa dinas. Prioritas utama akan diberikan kepada kasus-kasus yang menyangkut desa adat, dengan prinsip ngayah atau gotong royong tanpa biaya.
Dengan adanya LBH ini, Desa Adat Kesiman berharap dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakatnya, sekaligus mempertahankan dan memperkuat nilai-nilai adat dan tradisi lokal yang ada.(timnewsyess)
TAGS :
Polling Dimulai per 1 Juli 2024