News

Majelis Hakim PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Nyoman Sukena dalam Kasus Kepemilikan Landak Jawa

 Jumat, 13 September 2024

Nyoman Sukena bebas

Newsyess.com, Denpasar. 

 

Denpasar, Newsyess.com. - 12 September 2024 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa I Nyoman Sukena, Kamis (12/9). Nyoman merupakan terdakwa dalam kasus kepemilikan empat ekor landak jawa (*Hystrix javanica*), satwa yang dilindungi berdasarkan undang-undang.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial setelah Nyoman diseret ke pengadilan karena memelihara landak jawa tanpa mengetahui bahwa satwa tersebut merupakan hewan yang dilindungi. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan untuk mengalihkan penahanan Nyoman dari Rumah Tahanan Kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah, efektif sejak 12 Agustus hingga 20 September 2024. "Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dan memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah," ucap Ida Bagus Bamadewa Patiputra saat membacakan putusan di ruang sidang PN Denpasar.

Keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk adanya surat permohonan penangguhan yang diajukan oleh aparatur Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, pada 3 September 2024. Selain itu, surat penangguhan dari Penasihat Hukum Nyoman diajukan pada 5 September 2024, serta dukungan dari Anggota DPR RI Komisi VI, Rieke Diah Pitaloka, yang ikut menyurati pengadilan pada 9 September 2024. Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa Nyoman adalah kepala keluarga yang harus memenuhi tanggung jawabnya.

Meski diberikan penangguhan penahanan, Nyoman diharuskan mematuhi sejumlah syarat, di antaranya wajib melapor ke pihak berwenang dua kali seminggu, yakni setiap hari Selasa dan Kamis. "Saudara dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan syarat kooperatif," tambah Hakim Ida Bagus Bamadewa.

Nyoman dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada Kamis siang dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa. Di ruang sidang, pantauan media menunjukkan kehadiran istri Nyoman, sejumlah warga, serta para pendukung yang turut memberikan dukungan moral kepada terdakwa.

Kasus ini menarik perhatian karena menyentuh isu kesadaran masyarakat akan status satwa yang dilindungi. Nyoman mengaku tidak mengetahui bahwa landak jawa yang dipeliharanya merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga tindakannya tersebut menyeretnya ke ranah hukum.

Dukungan terhadap Nyoman terus mengalir, dan penangguhan penahanan ini dianggap sebagai langkah yang memberikan keadilan sementara, di tengah proses hukum yang masih berjalan.(TimNewsyess)


TAGS :



Siapa Calon Bupati Badung Terfavorit Pilihan Anda?

Polling Dimulai per 1 Juli 2024