Tokoh
Mengurai Dinamika Tata Kelola BUPDA Sukawati: Sinergi Desa Adat dan Desa Dinas dalam Pengelolaan Sampah
Jumat, 28 Februari 2025
Dianimika pengelolaan bupda
Sukawati | Newsyess.com - 27 Februari 2025 – Di tengah tantangan tata kelola lingkungan, pengurus dan pengawas Badan Usaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) Sukawati menggelar pertemuan penting di kediaman Jero Bendesa Adat Sukawati, Ir. Aku Made Sarwa. Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua BUPDA, Ida Bagus Widya, dan I Wayan Arik Suwitra dari jajaran pengurus, serta Dr. Ni Ketut Rasmini yang mewakili pengawas.
Suasana akrab menyelimuti pertemuan tersebut, diawali dengan secangkir kopi hangat dan suguhan jajanan khas Bali. Saling sapa pun mengiringi diskusi yang segera mengarah pada berbagai isu strategis, terutama yang berkaitan dengan permasalahan utama yang tengah dihadapi: pengelolaan sampah di wilayah Desa Adat Sukawati.
Tantangan Pengelolaan Sampah: Keterlambatan Iuran dan Perbedaan Tarif
Dalam diskusi, Ketua BUPDA, IB Widya, menyoroti kendala utama dalam pengelolaan sampah, yakni keterlambatan setoran iuran yang berdampak pada pencatatan transaksi keuangan. Selain itu, muncul perbedaan iuran yang menjadi persoalan sensitif dan berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.
Tak hanya itu, jalinan kerja sama antara Desa Adat dan Desa Dinas, yang dikemas dalam tagline Mesikian, turut menjadi perhatian. Kejelasan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam mengelola sampah dinilai krusial agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kesalahpahaman di kemudian hari.
Dalam konteks regulasi, Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 Pasal 29 Ayat 3 butir a dan b menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab Desa Adat, melainkan memerlukan sinergi yang kuat dengan Desa Dinas. Namun, di tengah tantangan ini, masih banyak masyarakat yang berharap agar pengelolaan sampah sepenuhnya diserahkan kepada Desa Dinas, mengingat desa dinas memiliki anggaran lebih besar untuk mengatasi permasalahan ini.
Jero Bendesa: Sinergi Desa Adat dan Desa Dinas adalah Kunci
Menanggapi hal tersebut, Jero Bendesa Adat Sukawati, Ir. Aku Made Sarwa, menegaskan bahwa Desa Adat memiliki kewajiban untuk mengelola sampah sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2019. Selain itu, Desa Adat Sukawati juga telah memiliki “Pararem” (peraturan desa adat) khusus terkait pengelolaan sampah yang telah diterapkan dalam sistem tata kelola lingkungan desa.
Menurutnya, kerja sama antara Desa Adat dan Desa Dinas dalam pengelolaan sampah di Sukawati telah berjalan dengan baik. Jika terjadi penumpukan sampah di sungai atau kawasan tertentu, Desa Dinas dengan sigap mengambil langkah untuk menanganinya. Peran Desa Dinas bersama Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang berlokasi di Banjar Tameng dan Banjar Delodpangkung juga telah membantu meringankan beban dalam proses pengolahan sampah.
Kesimpulan dan Langkah Ke Depan
Seiring berjalannya malam, diskusi semakin dipertajam dengan berbagai kesimpulan strategis. Para peserta sepakat bahwa kolaborasi antara Desa Adat dan Desa Dinas harus diperkuat untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan sampah yang lebih efektif. Keterlambatan iuran dan perbedaan tarif akan dikaji lebih lanjut agar dapat menemukan solusi yang adil dan berkeadilan bagi masyarakat.
Dengan semangat kebersamaan dan sinergi yang semakin kokoh, pertemuan ini menjadi langkah awal untuk menata ulang sistem pengelolaan sampah di Sukawati. Harapannya, Desa Sukawati dapat menjadi contoh dalam menerapkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan, selaras dengan kearifan lokal dan peraturan yang berlaku.(TimNewsyess)
TAGS :