Politik
MK Putuskan Partai Politik Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah
Selasa, 20 Agustus 2024
Putusan MK tentang pilkada
Jakarta, Newsyess.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu tetap dapat mengajukan calon kepala daerah, meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Keputusan ini merupakan hasil dari putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8).
Dalam putusan ini, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang (UU) Pilkada, dengan menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dianggap inkonstitusional. Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan calon kepala daerah jika memiliki minimal 25 persen akumulasi suara sah dan kursi di DPRD. Namun, ketentuan ini kini hanya berlaku bagi partai yang memiliki kursi di DPRD, sedangkan bagi partai politik tanpa kursi, persyaratannya telah diubah.
Perubahan Persyaratan oleh MK
MK juga memodifikasi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang kini mengatur syarat pengajuan calon kepala daerah berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Berikut ini adalah rincian persyaratan baru yang telah ditetapkan MK:
1. Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur:
- Provinsi dengan DPT hingga 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
- Provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: Suara sah minimal yang harus diperoleh adalah 8,5%.
- Provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: Suara sah minimal 7,5%.
- Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa: Suara sah minimal 6,5%.
2. Untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota:
- Kabupaten/kota dengan DPT hingga 250 ribu jiwa: Suara sah minimal 10%.
- DPT lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: Suara sah minimal 8,5%.
- DPT lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Suara sah minimal 7,5%.
- DPT lebih dari 1 juta jiwa: Suara sah minimal 6,5%.
Tanggapan dari Pakar
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menyatakan bahwa putusan MK ini berlaku untuk Pilkada 2024. Menurutnya, jika tidak diterapkan pada Pilkada mendatang, akan timbul masalah hukum. Senada dengan Khoirunnisa, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, juga menegaskan bahwa putusan ini segera berlaku. Ia menambahkan bahwa MK biasanya akan secara eksplisit menyebutkan penundaan keberlakuan jika hal itu diperlukan, seperti dalam putusan nomor 116 tahun 2023 terkait ambang batas parlemen yang berlaku untuk Pemilu 2029.
Titi juga mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menafsirkan sendiri putusan ini dan menganggapnya baru berlaku pada Pilkada 2029. Menurutnya, karakter putusan ini mirip dengan putusan MK nomor 90 tahun 2023 yang terkait syarat usia calon presiden, yang digunakan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Langkah Selanjutnya
Mekanisme penerapan putusan MK ini diharapkan segera direspon oleh KPU melalui revisi peraturan atau Peraturan KPU (PKPU) agar sesuai dengan amar putusan yang telah diketok palu oleh MK. Hingga berita ini diturunkan, dilansir dari CNNIndonesia masih berusaha mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak MK dan KPU terkait tindak lanjut dari putusan ini.(TimNewsyess)
TAGS :
Polling Dimulai per 1 Juli 2024