Tokoh

Niluh Putu Jelantik: “Investor Asing Harus Taat Aturan di Bali”

 Jumat, 31 Januari 2025

Anggota DPD RI luh jelantik

Newsyess.com, Jakarta. 

Jakarta, Newsyess.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Bali, Niluh Putu Jelantik, menegaskan bahwa investor asing yang berinvestasi di Bali harus mematuhi aturan yang berlaku. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Niluh menyerukan agar pemerintah pusat dan daerah lebih memperhatikan tata kelola pemerintahan desa demi melindungi kepentingan masyarakat lokal.

Dalam rapat yang berlangsung di Jakarta, Niluh menyampaikan keprihatinannya atas fenomena penguasaan lahan oleh investor asing di Bali, yang menurutnya telah mengabaikan hak-hak masyarakat desa. Ia bahkan mengungkapkan bahwa sebelum hadir dalam RDPU, dirinya menerima banyak telepon dari warga Bali yang mengabarkan situasi genting terkait penutupan tempat usaha yang diduga sebagai "kampung Rusia" di Kabupaten Gianyar.

Fenomena Investor Asing dan Lemahnya Regulasi Desa
Menurut Niluh, insiden yang terjadi di Gianyar bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Ia menilai bahwa kondisi serupa bisa terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Papua, Kalimantan, dan Sumatra.

"Hari ini yang terjadi di Bali bukan tidak mungkin akan dialami oleh saudara-saudara kita di Papua, di Kalimantan, Sumatra, dan provinsi lainnya. Kita bicara desa, apakah desa memiliki kekuatan untuk mengatur, mengecek, dan mengayomi usaha-usaha yang didirikan di wilayahnya?" ujar Niluh di hadapan para senator dan perwakilan daerah lainnya.

Ia menyoroti kelemahan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang menurutnya menjadi “momok” bagi masyarakat Bali. Sistem ini dianggap mengesampingkan peran kepala desa, bendesa adat, serta masyarakat lokal, sehingga warga negara asing (WNA) dapat dengan mudah membuka usaha dan membangun properti di atas lahan yang seharusnya dilindungi, termasuk di jalur hijau.

"Kami di Bali memiliki 1.493 desa adat yang secara turun-temurun membangun tanah kelahiran kami. Akan tetapi, hari ini kami harus bertengkar dan berantem setiap hari dengan WNA yang secara perlahan mengambil pekerjaan warga desa sendiri," tegasnya.

Harga Tanah Melonjak, Warga Lokal Terpinggirkan
Niluh juga mengungkapkan bahwa ketidaktegasan dalam regulasi desa telah menyebabkan lonjakan harga tanah yang sangat drastis di Bali.

"Tanah di Bali saat ini sudah mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta per meter. UMR berapa sih? Jangan sampai tanah kita semakin mahal dan masyarakat asli Bali justru terpinggirkan," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa desa adalah tulang punggung Indonesia, bukan sekadar entitas administratif. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang melindungi hak-hak desa, serta transparansi dan integritas dalam kepemimpinan di tingkat desa.

Seruan Perjuangan Bersama
Di akhir pernyataannya, Niluh Putu Jelantik mengajak seluruh senator dan organisasi yang hadir untuk belajar dari kondisi Bali.

"Kami di Bali hanya berjumlah 4,5 juta orang, tetapi kami terus berjuang melindungi tanah kami. Kami meminta para senator di ruangan ini untuk berjuang bersama kami, karena jika desa-desa kita punah, bangsa ini tidak akan bisa lagi disebut sebagai Indonesia," pungkasnya dengan nada tegas.

Masalah tata kelola pemerintahan desa, khususnya terkait penguasaan lahan oleh investor asing, kini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Hukum dan HAM. Jika tidak segera diatasi dengan regulasi yang jelas dan berpihak pada rakyat, bukan tidak mungkin fenomena serupa akan terus meluas ke berbagai daerah di Indonesia. (TimNewsyess)


TAGS :