News
Polres Bangli Bekuk Spesialis Jambret Wanita, Beraksi di 12 TKP dengan Modus Pura-Pura Tanya Jalan
Kamis, 17 April 2025
Polres bangli
Bangli | Newsyess.com - Aksi kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya kaum perempuan, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Bangli. Seorang pria berinisial IWEJ (34), warga Banjar Tegal Suci, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangli atas dugaan sebagai pelaku penjambretan di sejumlah lokasi lintas kabupaten.
Penangkapan IWEJ dipimpin langsung oleh Kaunit I Reskrim Polres Bangli, Iptu Putu Asmara. Dalam keterangan pers yang digelar di Mapolres Bangli pada Rabu (16/4) sore, terungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa di sedikitnya 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang tersebar di wilayah Bangli (3 TKP), Gianyar (6 TKP), Badung (2 TKP), dan Denpasar Timur (1 TKP).
Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra, didampingi Wakapolres Kompol Willa Jully Nendissa, Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, dan Kasi Humas AKP Wayan Sarta, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan korban bernama Ni Wayan Wardani (48), warga Banjar Penglumbaran Kangin, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 2 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, korban baru saja selesai sembahyang di Pura Dalem, Desa Adat Tiga, dan sedang berjalan kaki pulang ke rumahnya. Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal menghampirinya dengan berpura-pura menanyakan arah jalan.
“Tanpa diduga, pelaku langsung merampas kalung emas yang dikenakan korban dengan tangan kirinya, lalu kabur mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam ke arah selatan,” jelas Kapolres. Meski sempat berteriak meminta bantuan warga, pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu buah kalung emas seberat 35 gram dan liontin (mainan jinar) seberat 15 gram, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bangli segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku di rumahnya, di Desa Sebatu, pada Senin (14/4).
Dalam proses interogasi, IWEJ mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut tekanan ekonomi sebagai motif utama ia melakukan aksi kejahatan tersebut. Lebih lanjut, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa di 11 lokasi lainnya dengan modus yang sama mengincar perempuan yang berjalan sendirian lalu berpura-pura menanyakan arah jalan sebelum merampas perhiasan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Subsider, pelaku juga disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pihak lain,” tutup AKBP I Gede Putra. (TimNewsyess)
TAGS :