Tokoh

Praktisi Sekaligus Akademisi Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Jelaskan Mekanisme Denda Damai: Terobosan Hukum yang Harus Dikaji Secara Cermat

 Kamis, 26 Desember 2024

Tim hukum gusti dalem pering law

Newsyess.com, Jakarta. 

 

Jakarta | 26 Desember 2024 – Praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Gusti Dalem Pering Law Firm & Partner, memberikan penjelasan dan pandangan hukum terkait aturan terbaru dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai pengampunan bagi pelaku tindak pidana ekonomi melalui mekanisme denda damai. Aturan ini tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI yang memberikan tugas dan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa denda damai bisa diterapkan untuk penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi yang mengakibatkan kerugian negara, seperti pelanggaran di bidang kepabeanan, cukai, dan sektor ekonomi lainnya. “Penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk tindak pidana yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi,” kata Harli kepada wartawan pada Rabu (25/12/2024). Ia menjelaskan bahwa mekanisme denda damai merupakan cara penghentian perkara di luar pengadilan melalui pembayaran denda yang telah disetujui oleh Jaksa Agung.

Peluang dan Tantangan Denda Damai
Menanggapi kebijakan ini, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menyatakan bahwa denda damai bisa menjadi langkah inovatif yang mempercepat pemulihan ekonomi negara tanpa melalui proses pengadilan yang panjang dan berbelit-belit. “Ini adalah langkah yang baik untuk tindak pidana ekonomi yang dampaknya lebih pada perekonomian dan administratif, seperti pelanggaran perpajakan, kepabeanan, atau cukai. Dengan denda damai, negara dapat segera memperoleh kembali kerugian tanpa menunggu proses peradilan yang bisa memakan waktu bertahun-tahun,” ujar Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,

Namun, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., juga menekankan bahwa penerapan denda damai harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak disalahgunakan. "Penting untuk memastikan bahwa mekanisme denda damai ini tidak dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari proses hukum yang semestinya. Semua harus dilakukan dengan transparansi dan pengawasan ketat," tambahnya.

Korupsi Tidak Bisa Dibenarkan Melalui Denda Damai
Meskipun denda damai dapat diterapkan pada tindak pidana ekonomi, Harli Siregar menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak dapat diterapkan pada tindak pidana korupsi. “Tindak pidana korupsi tetap diatur oleh UU Tipikor, yang mengharuskan proses hukum berjalan sesuai dengan pasal-pasal yang ada, seperti Pasal 2 dan Pasal 3. Sehingga, denda damai tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi,” ujar Harli.

Hal ini disambut baik oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,. Ia menilai bahwa korupsi adalah kejahatan yang sangat merusak dan tidak boleh diberi ruang untuk diselesaikan dengan cara seperti denda damai. “Korupsi harus ditindak tegas karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah dan instansi negara. Memberikan ruang bagi koruptor untuk ‘membayar’ agar terlepas dari proses hukum akan merusak prinsip keadilan,” tegas Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,

Pentingnya Implementasi yang Tepat
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., juga menambahkan bahwa meskipun denda damai memberikan peluang untuk menyelesaikan perkara dengan lebih cepat, pemerintah dan Kejaksaan Agung perlu memastikan bahwa aturan turunannya jelas dan tegas. “Kita harus memastikan bahwa peraturan turunan yang dimaksud tidak membuka celah bagi pelaku tindak pidana untuk lepas dari hukum hanya dengan membayar denda,” kata Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,

Denda damai, menurut Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., sebaiknya hanya diterapkan pada tindak pidana ekonomi yang tidak memiliki dampak luas terhadap integritas sistem hukum dan kepercayaan publik. Sedangkan untuk korupsi, lanjutnya, harus tetap mengacu pada proses hukum yang tidak memberikan ruang untuk kelonggaran.

Harapan ke Depan
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., berharap bahwa dengan adanya peraturan baru tentang denda damai, sistem hukum Indonesia akan semakin modern dan efisien dalam menyelesaikan masalah ekonomi yang merugikan negara. Namun, ia juga berharap bahwa setiap kebijakan yang diterapkan harus tetap berlandaskan pada prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Sebagai praktisi hukum yang berpengalaman, Subagio berharap agar semua pihak terkait menjaga integritas hukum dalam setiap langkah yang diambil, agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

Tentang Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., adalah praktisi hukum yang juga berprofesi sebagai akademisi dan konsultan hukum. Beliau berasal dari Nusa Penida, Klungkung, Bali, dan sudah berpengalaman dalam menangani berbagai perkara hukum di Indonesia. Dr. Subagio berkantor di Jakarta, Bogor, dan Palembang, dengan tujuan memberikan layanan hukum yang berkualitas dan terpercaya. Untuk konsultasi hukum, dapat dihubungi melalui 
Kontak Konsultasi:
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. via WhatsApp: +62 813-1211-1083
Rendy Suditomo, S.H.: +62 877-4957-5854
Heru Anggara, S.H.: +62 813-6957-0082
Putu Sujaya: +62 821-4636-1083


TAGS :