Tokoh

Praktisi Sekaligus Akademisi Dr. I Made Subagio, S.H., M.H soroti kasus viral uang palsu di kampus UIN Alauddin makasar”

 Kamis, 26 Desember 2024

Tim hukum gusti dalem pering law

Newsyess.com, Jakarta. 

Jakarta | Kasus heboh yang mengungkap produksi uang palsu di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk pandangan mendalam dari Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., seorang pengacara terkemuka dari Kantor Hukum Gusti Dalem Pering Law Firm & Partner.

Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., yang telah berpengalaman menangani berbagai kasus hukum dari kantornya di Jakarta, Bogor, dan Palembang, menilai kasus ini sebagai tamparan besar bagi dunia pendidikan Indonesia. "Kampus seharusnya menjadi tempat mencetak generasi muda yang berprestasi dan berilmu, bukan mencetak uang palsu. Ini adalah pelanggaran yang sangat serius, tidak hanya terhadap hukum, tetapi juga terhadap moral dan etika pendidikan," tegas Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,

Mirisnya Dunia Pendidikan Tercoreng
Kasus ini menyeruak ke publik setelah polisi mengungkap adanya praktik ilegal produksi uang palsu di kampus tersebut. Fakta mengejutkan, praktik ini melibatkan sejumlah tokoh kampus, termasuk kepala perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim, serta beberapa staf universitas dan pihak eksternal, seperti ASN dan pegawai bank. Lebih ironis lagi, aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak 2010, sempat terhenti, lalu kembali beroperasi pada 2022 setelah pelaku membeli mesin cetak dari Tiongkok.

"Dunia pendidikan tercoreng. Ini bukan hanya soal kerugian materi akibat uang palsu, tetapi juga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan," lanjut Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,

Sikap Tegas dan Langkah Hukum
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menyerukan tindakan tegas terhadap para pelaku, baik dari pihak kampus maupun eksternal. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ia menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku pencetakan uang palsu adalah 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar, sedangkan bagi pengedar, hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.

"Tidak hanya pelaku langsung, pihak kampus yang membiarkan kejadian ini berlangsung juga harus bertanggung jawab. Efek pembiaran ini ada hukumannya. Ini pelajaran penting bagi semua kampus di Indonesia untuk memperketat pengawasan dan memastikan lingkungan pendidikan bebas dari tindak pidana," kata Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,

Dampak Luas dan Harapan Ke Depan
Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menciptakan kekhawatiran di masyarakat. Banyak yang mulai bertanya-tanya apakah uang di tangan mereka asli atau palsu. Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., juga menyoroti perlunya pemerintah memberikan perlindungan bagi mahasiswa yang terdampak.

"Pemerintah harus hadir, baik melalui Kementerian Pendidikan maupun lembaga terkait, untuk memastikan mahasiswa dapat melanjutkan pendidikan mereka. Salah satu opsi adalah relokasi ke kampus lain yang setara," ujarnya.

Sebagai penutup, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., mengimbau agar kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak. "Hukum harus ditegakkan dengan tegas. Kampus adalah tempat pembentukan karakter bangsa, bukan tempat lahirnya kriminalitas. Saya yakin, dengan kerja sama semua pihak, kita dapat memulihkan citra dunia pendidikan Indonesia," tutupnya.

Kontak Konsultasi Kantor Hukum Gusti Dalem Pering
Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, Kantor Hukum Gusti Dalem Pering Law Firm & Partner menyediakan layanan konsultasi di berbagai kota. Kontak dapat dilakukan melalui:
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.: +62 813-1211-1083
Rendy Suditomo, S.H.: +62 877-4957-5854
Heru Anggara, S.H.: +62 813-6957-0082
Putu Sujaya: +62 821-4636-1083
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum harus menjadi tameng terakhir untuk melindungi keadilan dan integritas bangsa. (Tim)


TAGS :