Tokoh
Yayasan Kesatria Keris Bali Desak DPRD Bali Bertindak Tegas terhadap Penistaan Simbol Agama Hindu
Sabtu, 08 Februari 2025
Yayasan kesatria keris bali
Denpasar, Newsyess.com – Yayasan Kesatria Keris Bali, yang diketuai oleh Ketut Putra Ismaya Jaya, dengan tegas menyampaikan aspirasi mereka kepada DPRD Provinsi Bali terkait dugaan penistaan simbol agama Hindu oleh klub malam "Atlas" dan beberapa tempat hiburan lainnya. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Jumat, 7 Februari 2025, yayasan ini mengajukan tujuh poin tuntutan yang menekankan pentingnya perlindungan nilai-nilai sakral agama Hindu di Pulau Dewata.
Tuntutan Tegas untuk Perlindungan Simbol Agama Hindu
1. Desakan Penutupan Sementara dan Pemanggilan Pihak Terkait
Yayasan Kesatria Keris Bali meminta Komisi I DPRD Provinsi Bali untuk segera mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara terhadap klub malam "Atlas" atau tempat hiburan lainnya yang terindikasi melakukan tindakan penistaan agama. Selain itu, mereka juga mendesak DPRD untuk memanggil pihak manajemen klub serta oknum-oknum yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut guna dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.
2. Tuntutan Permohonan Maaf Secara Tertulis dan Terbuka
Yayasan ini menuntut agar pihak klub malam dan individu yang terbukti bersalah dalam kasus ini menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka kepada umat Hindu. Permintaan maaf tersebut harus disampaikan melalui berbagai media, termasuk media cetak, daring, dan televisi nasional, guna memastikan masyarakat luas mengetahuinya.
3. Tuntutan Proses Hukum yang Tegas
Demi menegakkan keadilan, Yayasan Kesatria Keris Bali menekan aparat penegak hukum agar memproses secara hukum oknum pelaku serta manajemen klub yang terbukti melakukan penistaan terhadap simbol agama Hindu. Langkah ini diyakini akan memberikan efek jera sekaligus mencegah kasus serupa terjadi kembali di masa depan.
4. Desakan Pembentukan Perda Larangan Penggunaan Simbol Agama Hindu secara Tidak Pantas
Untuk mencegah penyalahgunaan simbol agama di kemudian hari, yayasan ini mendorong DPRD Provinsi Bali agar segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang penggunaan simbol-simbol sakral agama Hindu dalam konteks yang tidak pantas atau merendahkan.
5. Ancaman Aksi Demonstrasi Damai
Jika DPRD Provinsi Bali tidak menindaklanjuti tuntutan ini, Yayasan Kesatria Keris Bali menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi damai di depan klub malam "Atlas" dan tempat hiburan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa. Aksi ini akan melibatkan berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap kesucian agama Hindu di Bali.
6. Pertanyaan Mengenai Kelanjutan Kasus Serupa
Yayasan ini juga mempertanyakan langkah DPRD Bali dalam menangani kasus penistaan agama Hindu yang sebelumnya diduga dilakukan oleh klub malam "Fine" dan beberapa tempat hiburan lainnya. Mereka meminta transparansi mengenai tindak lanjut kasus tersebut agar keadilan benar-benar ditegakkan.
7. Ketegasan Pencabutan Izin Usaha
Sebagai tindakan tegas, Yayasan Kesatria Keris Bali menuntut Pemerintah Provinsi Bali agar mencabut izin usaha klub malam atau tempat hiburan lainnya yang terbukti melakukan penistaan agama Hindu. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kesucian agama Hindu serta menghormati nilai-nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Bali.
Harapan untuk Tindakan Nyata
Ketut Putra Ismaya Jaya menegaskan bahwa tuntutan ini bukan sekadar bentuk protes, tetapi merupakan upaya nyata untuk menjaga keluhuran agama Hindu serta menghindari gesekan sosial di Bali.
"Kami berharap DPRD dan pemerintah bertindak tegas demi menjaga keharmonisan dan kesucian agama Hindu. Bali adalah tanah suci yang harus dijaga dari tindakan-tindakan yang merusak nilai-nilai spiritual dan budaya kami," ujarnya.
Dengan adanya desakan ini, kini bola ada di tangan DPRD Provinsi Bali dan aparat penegak hukum. Masyarakat Hindu di Bali menantikan langkah konkret yang dapat memberikan rasa keadilan serta perlindungan terhadap simbol-simbol sakral agama mereka. (TimNewsyess)
TAGS :