Tokoh

Ahli Waris Serakah dan Arogan? Penjara 6 Tahun Mengintai! Gusti Dalem Pering Law Firm Siap Membela Hak Anda

 Sabtu, 21 Desember 2024

Tim hukum gusti dalem pering law

Newsyess.com, Jakarta. 

 

Jakarta, 20 Desember 2024 – Konflik warisan sering kali menjadi persoalan yang rumit, terutama ketika salah satu ahli waris bersikap serakah dan arogan dengan mencoba menguasai seluruh harta warisan. Namun, tindakan tersebut dapat berujung pidana jika terbukti melanggar hukum, seperti penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau pemalsuan dokumen dan tanda tangan (Pasal 263 KUHP), yang masing-masing diancam dengan pidana penjara hingga 6 tahun.

Semua Ahli Waris Memiliki Hak yang Sama
Menurut hukum waris nasional, tidak ada ketentuan yang memberikan hak eksklusif kepada salah satu ahli waris berdasarkan urutan kelahiran (anak sulung, bungsu, atau tengah) atau jenis kelamin. Semua ahli waris memiliki hak yang setara atas harta peninggalan, kecuali telah diatur lain dalam wasiat yang sah menurut hukum.

Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., pengacara senior dan pendiri Gusti Dalem Pering Law Firm & Partners, menjelaskan, "Hak ahli waris adalah mutlak dan tidak boleh ada pihak yang merampasnya dengan cara arogan atau manipulatif. Kami di Gusti Dalem Pering Law Firm siap mendampingi siapa saja yang dirugikan dalam sengketa warisan."

Langkah Hukum Menghadapi Ahli Waris Serakah
Jika Anda menghadapi persoalan ahli waris yang mencoba menguasai seluruh harta warisan secara tidak sah, berikut langkah hukum yang dapat diambil:
1.Identifikasi Ahli Waris yang Sah: Langkah pertama adalah mendapatkan Surat Keterangan Ahli Waris yang memuat daftar lengkap ahli waris. Surat ini menjadi dasar hukum dalam pembagian harta warisan.
2.Lawan Secara Hukum: Jika ada ahli waris yang arogan dan mencoba merampas hak Anda, segera lakukan langkah hukum. "Lawan, karena itu adalah hak Anda," tegas Dr. Subagio, S.H., M.H.,
3.Laporan Tindakan Pidana: Jika terbukti ada unsur penggelapan atau pemalsuan dokumen, laporkan ke pihak berwajib dengan pendampingan dari pengacara.

Tanggung Jawab Hukum Pelaku
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen adalah ancaman nyata bagi pelaku yang mencoba menguasai harta warisan secara tidak sah. Ancaman pidana ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak sah para ahli waris lainnya.

Pendampingan dari Gusti Dalem Pering Law Firm
Gusti Dalem Pering Law Firm, yang dipimpin oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., bersama senior associate Rendy Suditomo, S.H., memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai kasus sengketa warisan. Dengan kantor di tiga kota besar, yaitu:
Jakarta: Jl. Rasuna Said, Menara Kuningan, Lantai 9, Jakarta Selatan.
Bogor: Jl. Raya Ciapus, Puri Indah Ciapus, No. 15, Tamansari, Bogor, Jawa Barat.
Palembang: Jl. Taqwa Mata Merah, Blok A No. 04, Depan SMPN 21 Palembang.

Konsultasi Hukum dan Informasi Kontak
Bagi Anda yang membutuhkan pendampingan dalam sengketa warisan, dapat menghubungi:
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. via WhatsApp di +62 813-1211-1083.
Rendy Suditomo, S.H. di 0877-4957-5854.

Pesan Dr. Subagio untuk Para Ahli Waris:
"Jangan pernah biarkan hak Anda dirampas. Segera ambil langkah hukum jika ada tindakan yang merugikan Anda. Kami di Gusti Dalem Pering Law Firm siap membantu Anda melawan kezaliman dan memastikan keadilan ditegakkan," ujar Dr. Subagio, S.H., M.H.,

Rendy Suditomo, S.H., juga menambahkan, "Kunci utama adalah keberanian untuk melawan tindakan yang melanggar hukum. Bersama kami, Anda tidak akan menghadapi ini sendirian."

Dengan dukungan hukum yang profesional dan berintegritas, Gusti Dalem Pering Law Firm berkomitmen untuk membantu setiap klien dalam menghadapi konflik hukum, termasuk sengketa warisan. Jangan biarkan arogansi merampas hak Anda, karena hukum ada untuk melindungi keadilan. (Tim)


TAGS :


klik88 KLIK88 LOGIN daftarklik88 tok99toto opung4d https://rtp-onfireklik88.online/ mix parlay scatter hitam login bom29toto situs bom29toto rtp klik88 terbaru slot gacor toto slot