Tokoh
**Akhirnya, Prof. I Gede Winasa Hirup Udara Bebas: Setelah 10 Tahun Jalani Hukuman**
Jumat, 05 Juli 2024
Bebasnya winasa
**Akhirnya, Prof. I Gede Winasa Hirup Udara Bebas: Setelah 10 Tahun Jalani Hukuman**
*Jembrana, Newsyess.com* – Jumat petang, 5 Juli 2024, mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa, akhirnya keluar dari Rumah Tahanan Negara setelah 10 tahun menjalani hukuman. Winasa, yang menjabat sebagai bupati selama dua periode, kini menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman yang dimulai sejak 2014.
Proses pembebasan bersyarat (PB) Winasa diawali dengan diterimanya Surat Keputusan (SK) oleh pihak Rutan sekitar pukul 17.00 WITA. Setelah melengkapi seluruh berkas dan menyelesaikan prosedur, Winasa keluar dari pintu gerbang Rutan Negara pada pukul 19.00 WITA. Dia didampingi oleh putranya, Patriana Krisna, serta tim kuasa hukumnya, menuju pantai untuk melakukan ritual melukat, sebelum kembali ke rumahnya di Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Kepulangan Winasa disambut hangat oleh massa pendukung yang telah berkumpul di halaman Rutan Negara sejak sore hari. Pengamanan ketat dari Polres Jembrana mengawal seluruh proses hingga Winasa meninggalkan lokasi dengan menggunakan mobil Toyota Alphard B 2554 PBS. Di rumahnya di Tegalcangkring, warga sudah berkumpul untuk memberikan sambutan hangat kepada mantan bupati mereka.
Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Lilik Subagiono, mengonfirmasi penerimaan SK Pembebasan Bersyarat pada Jumat sore. "Setelah proses pembayaran uang denda dan uang pengganti sudah dilakukan, Winasa dapat keluar. Meskipun demikian, kami sampaikan bahwa ini masih bersyarat. Dia harus tetap berkelakuan baik di luar dan melakukan wajib lapor ke Bapas sampai hukuman berakhir," ujar Lilik.
Winasa, yang telah melalui masa hukuman selama satu dekade, kini memasuki babak baru dalam hidupnya. Bebas bersyarat ini memberikan kesempatan bagi Winasa untuk kembali berkumpul dengan keluarga dan masyarakat yang mendukungnya. Kehadirannya kembali di Jembrana membawa harapan baru bagi pendukung dan keluarganya, yang selama ini setia menunggu kebebasannya.
Dengan kebebasan bersyarat ini, Winasa diharapkan dapat mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk wajib lapor dan berkelakuan baik selama masa percobaan. Dukungan dari keluarga dan masyarakat diharapkan dapat membantu Winasa menjalani masa bebas bersyarat ini dengan baik, serta kembali berkontribusi positif bagi kemajuan Kabupaten Jembrana.(timnewsyess)
TAGS :
Polling Dimulai per 1 Juli 2024