Tokoh
Anggota DPR RI Nyoman Parta Kunjungi Nyoman Sukena yang Terancam Hukuman karena Pelihara Landak
Jumat, 06 September 2024
Anggota DPD-RI Nyoman Parta
Badung, Newsyess.com – Anggota DPR RI dari Dapil Bali, I Nyoman Parta, mengunjungi rumah Nyoman Sukena di Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Badung, hari ini 6/9. Kunjungan ini merupakan bentuk dukungan kepada Sukena, seorang pemuda berusia 25 tahun yang kini menghadapi proses hukum akibat memelihara empat ekor landak.
Kisah ini berawal dari dua ekor anak landak yang awalnya dipelihara oleh almarhum Wayan Dapang, mertuanya Sukena. Setelah kematian mertuanya, landak-landak tersebut dibawa ke rumah Sukena. Sukena, yang dikenal sebagai pecinta binatang, merawat mereka dengan penuh perhatian. Di rumahnya, Sukena juga memelihara berbagai jenis hewan lainnya, seperti burung, anjing, dan ayam.
Dengan perawatan yang baik, dua ekor landak tersebut berkembang biak menjadi empat ekor. Sukena bahkan memanfaatkan landak-landaknya untuk berkontribusi dalam dua Karya Piodalan besar di Pura Desa Karang Dalem dan Griya Manuaba, masing-masing berlangsung selama tiga hari.
Namun, tindakan ini berujung pada masalah hukum. Sukena kini telah menjalani tahanan selama hampir sebulan di Pengadilan Negeri Denpasar dan harus menghadapi proses hukum yang mengancam kebebasannya. Masyarakat berharap agar jaksa memberikan tuntutan yang ringan dan hakim menjatuhkan hukuman yang adil, mengingat niat baik Sukena dalam memelihara landak untuk menjaga kelestariannya.
I Nyoman Parta, yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan anggota Komisi VI DPR RI, menyempatkan diri untuk mengunjungi Sukena dan keluarganya. Parta menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi Sukena dan berharap agar proses hukum ini mempertimbangkan niat baik Sukena dalam merawat landak.
"Ini adalah bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan kelestarian satwa. Kami berharap pihak berwenang bisa memberikan pertimbangan yang bijaksana dalam kasus ini," ujar Parta saat kunjungannya.
Kunjungan Parta juga bertujuan untuk menunjukkan dukungan moral kepada Sukena dan keluarganya di tengah proses hukum yang mereka hadapi. Parta berharap agar kasus ini bisa diselesaikan dengan keadilan, serta memberikan pelajaran penting tentang pentingnya mempertimbangkan niat dan kontribusi positif individu terhadap masyarakat dan lingkungan.(TimNewsyess)
TAGS :
Polling Dimulai per 1 Juli 2024