Tokoh

Atasan Menyuruh Kerja Tidak Sesuai Jobdesc? Ini Penjelasan Hukum dari Pengacara Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.

 Selasa, 24 Desember 2024

Tim hukum gusti dalem pering law

Newsyess.com, Jakarta. 

Jakarta | 23 Desember 2024 – Dalam dunia kerja, tak jarang seorang pekerja diminta untuk melakukan tugas di luar deskripsi pekerjaan (jobdesc) yang telah disepakati sebelumnya. Namun, apakah tindakan ini sah menurut hukum? Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., pengacara berpengalaman yang merupakan Putra Asli Nusa Penida, Klungkung Bali, memberikan pencerahan mengenai hal ini.

Pekerja Hanya Wajib Melaksanakan Pekerjaan yang Disepakati
Sebagai seorang pengacara yang berpraktik di Kantor Hukum Gusti Dalem Pering Law Firm & Partner, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja (atasan) harus dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui. Pekerja hanya memiliki kewajiban untuk melakukan pekerjaan yang tercantum dalam deskripsi tugas yang telah disetujui bersama.

“Dalam hukum perdata, khususnya di Pasal 1338 KUHPerdata, terdapat asas pacta sunt servanda, yang berarti perjanjian yang dibuat dengan sah adalah hukum bagi para pihak yang membuatnya. Artinya, apa yang sudah disepakati dalam kontrak kerja harus dipatuhi,” jelas Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,

Apa yang Terjadi Jika Atasan Menyuruh Pekerja Melakukan Tugas Luar Jobdesc?
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menambahkan, jika atasan memaksa pekerja untuk melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum. Bahkan, dalam beberapa kasus, pekerja dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika hal ini terjadi secara terus-menerus dan merugikan pihak pekerja.

“Jika pengusaha atau atasan menyuruh pekerja melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan, pekerja berhak untuk mengajukan PHK. Ini tercantum dalam Pasal 81 Angka 45 Perppu Cipta Kerja, yang mengatur tentang hak pekerja yang terkena dampak perubahan tugas kerja tanpa persetujuan,” tegas Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,

Hak Pekerja yang Diperoleh Jika Mengalami Tindakan Tidak Sesuai Kontrak
Dalam kasus di mana pekerja memutuskan untuk mengajukan PHK, ada hak-hak yang harus diberikan oleh pengusaha, antara lain:
1.Uang Pesangon sebesar 1 kali gaji.
2.Uang Penghargaan Masa Kerja 1 kali.
3.Uang Pengganti Hak, yang mencakup hak-hak lain yang mungkin belum diberikan.

Senior Associate Rendy Suditomo, S.H., menambahkan bahwa masalah semacam ini sering kali terjadi, terutama pada pekerja yang memiliki status sebagai karyawan tetap, tetapi sering diminta untuk melakukan tugas-tugas yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja awal. “Hal ini jelas melanggar hak pekerja dan dapat menimbulkan masalah hukum jika tidak diselesaikan dengan baik,” ujar Rendy.

Mengapa Penting Untuk Memahami Hak-Hak Pekerja?
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., juga menegaskan pentingnya bagi pekerja untuk memahami hak-hak mereka dan tidak ragu untuk meminta klarifikasi terkait tugas yang diberikan oleh atasan. “Jika memang ada perintah yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah disepakati, pekerja berhak untuk mengajukan pertanyaan atau bahkan mengambil langkah hukum jika diperlukan,” katanya.

Kantor Hukum Gusti Dalem Pering Law Firm & Partner yang beralamat di 
Jakarta: Jl. H. Agus Salim No.57, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.
Bogor: Jl. Raya Ciapus, Puri Indah Ciapus No. 15, Tamansari.
Palembang: Jl. Taqwa Mata Merah Blok A No. 04, Depan SMPN 21 Palembang.
siap memberikan konsultasi hukum terkait masalah perburuhan ini. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi:
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. melalui WhatsApp di +62 813-1211-1083
Rendy Suditomo, S.H. di +62 877-4957-5854
Heru Anggara, S.H. di +62 813-6957-0082
Putu Sujaya di +62 821-4636-1083

Dengan pemahaman yang tepat tentang hak dan kewajiban di tempat kerja, diharapkan para pekerja dapat terhindar dari masalah hukum yang tidak diinginkan. Jangan ragu untuk berkonsultasi jika Anda merasa hak Anda dilanggar. (Tim)


TAGS :