Politik
Bawaslu Didesak Tegas Tindak Anggota DPRD yang Jadi Tim Sukses Paslon, Terancam Pidana
Sabtu, 05 Oktober 2024
Bawaslu Didesak Tegas Tindak Anggota DPRD yang Jadi Tim Sukses Paslon, Terancam Pidana
KLUNGKUNG | Newsyess.com - Pelaksanaan Pilkada serentak di berbagai daerah di Indonesia menimbulkan berbagai persoalan, salah satunya terkait keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Tim Sukses pasangan calon (Paslon) kepala daerah. Di Kabupaten Klungkung, sejumlah anggota DPRD diduga melanggar aturan dengan menjadi bagian dari tim kampanye Paslon, yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Pengacara Komang Suastika, dalam wawancara dengan media pada Kamis, 3 Oktober 2024, menyoroti dugaan pelanggaran ini dan meminta Bawaslu Kabupaten Klungkung untuk bersikap tegas dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Ia menyebut bahwa dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yaitu Paslon nomor urut 2, Paket SATRIYA, dan nomor urut 3, Paket JAYA, memiliki anggota DPRD Provinsi Bali sebagai bagian dari Tim Sukses mereka.
Menurut Suastika, hal ini melanggar ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam Pasal 148, disebutkan bahwa anggota DPRD adalah pejabat daerah yang merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah. Keterlibatan mereka dalam Tim Sukses Paslon bertentangan dengan fungsi netralitas yang harus mereka jalankan sebagai pejabat publik.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan jelas mengatur bahwa anggota DPRD yang menjadi Tim Sukses dalam Pemilihan Bupati atau Gubernur dapat dikenai pidana. Berdasarkan Pasal 71, anggota DPRD yang terdaftar sebagai Tim Sukses di KPU dan sudah di-SK-kan oleh KPU bisa dikenai hukuman penjara minimal satu bulan hingga maksimal enam bulan,” ungkap Suastika.
Ia menegaskan bahwa langkah terbaik yang bisa diambil oleh anggota DPRD yang terlibat dalam Tim Sukses adalah segera mengundurkan diri untuk menghindari jerat hukum. "Saran saya, sebaiknya mereka segera mundur sebagai Tim Sukses atau siap-siap menghadapi proses hukum yang bisa mengarah pada pidana," ujarnya.
Selain itu, Suastika juga meminta Bawaslu Kabupaten Klungkung untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan tegas dan sesuai prosedur. Ia berharap penegakan hukum dalam Pilkada ini berjalan adil sehingga dapat menciptakan pemilu yang damai, tertib, dan lancar.
"Bawaslu harus berani bertindak tegas dan menindak pelanggaran ini secara berkeadilan. Kita ingin agar Pemilukada serentak ini tidak hanya berjalan lancar, tapi juga sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tanpa ada intervensi pihak-pihak yang seharusnya bersikap netral," tutupnya.
Kasus ini menjadi sorotan di tengah suasana Pilkada Kabupaten Klungkung yang semakin memanas. Terdapat tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bertarung dalam pemilihan kali ini, dengan berbagai strategi politik yang digelar oleh masing-masing tim. Namun, isu keterlibatan anggota DPRD dalam Tim Sukses dapat mempengaruhi citra dan dinamika politik di daerah tersebut.
Dengan adanya desakan ini, publik menunggu bagaimana langkah Bawaslu Kabupaten Klungkung untuk menyikapi kasus yang berpotensi mencoreng jalannya Pilkada serentak di wilayah tersebut.(TimNewsyess)
TAGS :
Polling Dimulai per 1 Juli 2024