Tokoh
Blokir dan Sita Kendaraan yang Menunggak Pajak: Kebijakan Tepat atau Membebani Rakyat? Berikut Pandangan Hukum dari Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,
Kamis, 20 Maret 2025
Tim gusti dalem law firm
JAKARTA | Pemerintah kembali memperketat regulasi terkait kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya bagi pemilik yang menunggak pajak lebih dari dua tahun. Kebijakan ini memungkinkan penghapusan data registrasi kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun berturut-turut, bahkan berpotensi berujung pada penyitaan kendaraan oleh pihak berwenang.
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan tersebut dianggap tidak lagi memiliki legalitas untuk digunakan di jalan raya.
Namun, kebijakan ini menuai beragam tanggapan, terutama dari kalangan praktisi hukum. Managing Partner Gusti Dalem Pering Law Firm, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., memberikan analisis hukum sekaligus kritik terhadap kebijakan yang dinilai memiliki potensi persoalan dalam implementasinya.
Aspek Hukum dan Tantangan Implementasi
Menurut Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., kebijakan ini sah secara hukum karena memiliki dasar yang jelas dalam peraturan perundang-undangan. Namun, penerapannya perlu memperhatikan beberapa aspek penting agar tidak menimbulkan masalah hukum baru.
"Secara normatif, aturan ini memang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Namun, sebelum melakukan penghapusan data atau penyitaan kendaraan, pemerintah harus memastikan adanya sosialisasi yang memadai serta memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban mereka," ujar Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,
Ia menekankan bahwa dalam prinsip hukum administrasi, pemberlakuan sanksi harus memenuhi asas keadilan dan proporsionalitas. Artinya, sanksi yang diterapkan harus seimbang dengan pelanggaran yang dilakukan dan tidak menimbulkan dampak berlebihan bagi masyarakat.
"Sanksi berupa penghapusan data kendaraan dan penyitaan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Pemerintah harus memberikan peringatan resmi secara bertahap, memastikan pemilik kendaraan memiliki akses untuk menyelesaikan tunggakan pajak, serta memberikan mekanisme banding jika terjadi keberatan," tambahnya.
Kritik: Memberatkan Masyarakat Kecil?
Kritik utama terhadap kebijakan ini datang dari kelompok masyarakat yang merasa kebijakan ini terlalu memberatkan, terutama bagi pemilik kendaraan yang mengalami kesulitan ekonomi.
Banyak kendaraan yang STNK-nya mati bukan karena pemiliknya tidak mau membayar pajak, tetapi karena faktor ekonomi yang membuat mereka kesulitan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Dalam kondisi seperti ini, penghapusan data kendaraan justru memperburuk keadaan, karena kendaraan yang menjadi alat mencari nafkah bisa saja tak lagi memiliki legalitas untuk digunakan.
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., mengingatkan bahwa pendekatan "hukuman tanpa solusi" hanya akan menciptakan ketidakadilan sosial.
"Kita harus memahami bahwa banyak masyarakat yang benar-benar tidak mampu membayar pajak tepat waktu karena kondisi ekonomi yang sulit. Pemerintah seharusnya mempertimbangkan skema keringanan, seperti cicilan pajak atau perpanjangan masa tenggang, sebelum mengambil langkah ekstrem seperti penghapusan data atau penyitaan kendaraan," jelasnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan bagaimana mekanisme penyitaan kendaraan akan dilakukan. Jika tidak ada regulasi teknis yang jelas, hal ini berpotensi menimbulkan praktik penyalahgunaan wewenang di lapangan.
Solusi: Pendekatan Humanis dan Insentif Pajak
Sebagai solusi, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menyarankan agar pemerintah tidak hanya menekankan aspek sanksi, tetapi juga mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:
Mekanisme peringatan bertahap – Sebelum menghapus data atau menyita kendaraan, pemilik harus mendapatkan pemberitahuan resmi yang jelas dan transparan.
Skema cicilan pajak – Memberikan opsi pembayaran pajak secara bertahap bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.
Penghapusan denda bagi kelompok rentan – Misalnya, bagi pemilik kendaraan yang mengalami bencana atau kesulitan ekonomi yang dapat dibuktikan.
Insentif bagi pembayaran pajak tepat waktu – Mendorong kepatuhan melalui program reward bagi mereka yang disiplin membayar pajak.
"Jika kebijakan ini tetap dipaksakan tanpa solusi yang adil, maka dampaknya akan lebih banyak merugikan rakyat kecil dibandingkan meningkatkan kepatuhan pajak. Regulasi yang baik harus berpihak pada keadilan sosial, bukan sekadar menjadi alat pemaksaan," pungkas Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,
Kebijakan penghapusan data kendaraan dan penyitaan bagi pemilik yang menunggak pajak lebih dari dua tahun memang bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat. Namun, dalam implementasinya, harus ada mekanisme yang lebih adil dan tidak merugikan masyarakat kecil.
Sanksi berat seperti ini harus diimbangi dengan solusi yang membantu masyarakat agar tetap dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa kehilangan hak atas kendaraan yang menjadi alat utama mencari nafkah. Seperti yang dikatakan oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., hukum bukan sekadar alat pemaksaan, tetapi harus menjadi instrumen keadilan bagi semua lapisan masyarakat. (Tim)
TAGS :