Tokoh

Cita Rasa Garam Lokal Bali: Kebijakan Berani Gubernur Wayan Koster dalam Melindungi Kearifan Lokal

 Sabtu, 28 September 2024

Kebijakan Bapak wayan Koster

Newsyess.com, Bali. 

 

Denpasar, Newsyess.com - Gubernur Bali periode 2018-2023, Wayan Koster, terus meneguhkan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan kearifan lokal Bali di berbagai aspek kehidupan masyarakat. Salah satu langkah penting yang diambilnya adalah melindungi dan mempromosikan Garam Tradisional Lokal Bali, produk unik berbasis ekosistem alam Bali yang memiliki cita rasa khas dan menyehatkan. Namun, produk ini sempat menghadapi tantangan besar ketika tidak diakui secara resmi oleh standar nasional Indonesia (SNI) terkait kandungan yodiumnya, yang membatasi peredarannya di pasar swalayan dan toko modern. Menyikapi ketidakadilan ini, Gubernur Wayan Koster mengambil langkah tegas melalui berbagai kebijakan progresif.

Garam Lokal Bali: Warisan yang Perlu Dilindungi

Garam tradisional lokal Bali diproduksi di beberapa wilayah seperti Amed, Kusamba, dan Tejakula, yang telah lama dikenal sebagai sentra penghasil garam berkualitas tinggi. Garam ini tidak hanya memiliki cita rasa khas yang mencerminkan keunikan Bali, tetapi juga diproduksi secara alami dan ramah lingkungan, tanpa bahan kimia tambahan. Metode produksi tradisional yang diwariskan turun-temurun ini mencerminkan hubungan harmonis masyarakat Bali dengan alam, sejalan dengan visi besar Wayan Koster, “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, yang menekankan pentingnya menjaga kesucian dan keharmonisan alam.

Meskipun memiliki nilai budaya dan kualitas yang tinggi, garam tradisional Bali sempat dianggap tidak memenuhi standar nasional karena rendahnya kandungan yodium yang dipersyaratkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 69 Tahun 1994 tentang garam beryodium. Akibatnya, garam Bali tidak diizinkan dipasarkan di swalayan, toko modern berjaringan, maupun restoran besar, yang menghambat pertumbuhan pasar bagi produk lokal ini.

Kebijakan Gubernur Wayan Koster: Melindungi dan Menghidupkan Kembali Garam Lokal

Menanggapi permasalahan ini, Gubernur Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali. Kebijakan ini mewajibkan hotel, restoran, pasar swalayan, toko modern berjaringan, serta pasar tradisional dan catering untuk memasarkan dan memanfaatkan garam lokal Bali. Langkah ini tidak hanya memperkuat posisi garam lokal di pasar, tetapi juga mendorong masyarakat Bali untuk lebih bangga menggunakan produk asli daerahnya.

Gubernur Koster juga melangkah lebih jauh dengan mengusulkan perubahan pada Keputusan Presiden RI Nomor 69 Tahun 1994, yang sebelumnya membatasi ruang gerak produk garam tradisional Bali. Usulan ini bertujuan untuk mengakomodasi karakteristik garam lokal yang unik, tanpa harus mengorbankan metode produksi tradisional yang sudah diwariskan selama berabad-abad.

Selain itu, Gubernur Bali juga melakukan berbagai langkah protektif untuk melindungi sentra-sentra pembuatan garam tradisional Bali. Pemerintah daerah memfasilitasi penerbitan Sertifikat Indikasi Geografis bagi garam tradisional Bali dari kawasan seperti Amed, Anyer Plus, dan Kusamba. Sertifikat ini memberikan pengakuan resmi terhadap kualitas dan keunikan garam Bali, yang merupakan warisan budaya tak benda, sekaligus memperkuat posisinya di pasar nasional dan internasional.

Pengembangan Branding dan Edukasi UMKM

Salah satu tantangan dalam memasarkan produk garam tradisional adalah tampilan dan kemasan yang kurang menarik serta branding yang belum optimal. Untuk itu, di bawah kepemimpinan Gubernur Koster, pemerintah Provinsi Bali juga aktif mengedukasi IKM dan UMKM setempat untuk mengembangkan kemasan yang lebih berkualitas dan menarik, serta membangun branding yang kuat bagi garam lokal Bali. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing garam Bali di pasar, baik di tingkat nasional maupun global.

Melalui serangkaian kebijakan yang komprehensif, garam tradisional lokal Bali kini telah mendapatkan pengakuan sebagai warisan budaya Bali. Ini merupakan langkah maju dalam upaya melestarikan kearifan lokal, sambil memberikan dorongan ekonomi bagi masyarakat Bali, khususnya bagi para petani garam yang selama ini bergantung pada produk tradisional ini.

Menghidupkan Pasar Garam Tradisional Bali

Langkah-langkah progresif yang diambil oleh Gubernur Wayan Koster telah membawa angin segar bagi industri garam tradisional Bali. Pemanfaatan garam lokal oleh hotel-hotel dan restoran, yang diwajibkan oleh kebijakan baru ini, memberikan dorongan besar bagi pertumbuhan pasar garam Bali. Selain itu, garam Bali kini dapat ditemukan di pasar swalayan dan toko modern, membuka akses yang lebih luas bagi konsumen untuk menikmati cita rasa khas garam tradisional Bali.

Kebijakan ini juga memberikan dampak positif bagi pariwisata Bali, di mana wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, kini memiliki kesempatan untuk membeli dan membawa pulang garam Bali sebagai salah satu oleh-oleh khas. Dengan demikian, garam Bali tidak hanya menjadi simbol kearifan lokal yang dilestarikan, tetapi juga berperan dalam mendukung perekonomian daerah.

Kepemimpinan Gubernur Wayan Koster dalam melindungi garam tradisional lokal Bali mencerminkan komitmen kuat untuk menjaga kearifan lokal dan memberdayakan ekonomi masyarakat Bali. Kebijakan yang diambilnya, mulai dari penerbitan surat edaran, usulan perubahan kebijakan nasional, hingga pemberian sertifikat indikasi geografis, telah menghidupkan kembali industri garam lokal Bali yang sebelumnya terpinggirkan.

Kini, garam tradisional Bali tidak hanya menjadi bagian penting dari warisan budaya Bali, tetapi juga berkontribusi dalam membangun ekonomi lokal yang lebih berkelanjutan. Dengan kualitas dan cita rasa yang khas, garam lokal Bali telah mendapatkan tempat di hati masyarakat dan pasar, baik di dalam maupun luar negeri, sebagai produk yang patut dibanggakan.(TimNewsyess)


TAGS :



Siapa Calon Bupati Badung Terfavorit Pilihan Anda?

Polling Dimulai per 1 Juli 2024