News

Desa Peliatan Ikuti Penilaian Desa Anti Korupsi 2024, Raih Nilai Maksimal

 Rabu, 16 Oktober 2024

Kabupaten Gianyar

Newsyess.com, Gianyar. 

 

Gianyar | Newsyess.com – Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, terpilih menjadi salah satu dari sembilan desa di Bali yang mengikuti penilaian Desa Anti Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tahun 2024. Pada Rabu (16/10/2024), tim penilai dari Provinsi Bali melakukan penilaian langsung di Desa Peliatan, didampingi Pj. Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai tim pendamping.  

Dalam sambutannya, Dewa Tagel Wirasa menggarisbawahi pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan transparan. "Desa saat ini mengelola anggaran cukup besar dari Dana Desa, Alokasi Dana Bagi Hasil, dan Bantuan Keuangan Khusus, yang menuntut cara kerja yang efektif, transparan, dan akuntabel. Besarnya anggaran ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi tindak korupsi," ujar Pj. Bupati Gianyar.  

Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga dengan pencegahan, perbaikan sistem, dan pembangunan budaya antikorupsi. “Desa anti korupsi bukan hanya tugas aparat desa, tetapi juga masyarakat,” tambahnya.  

Dewa Tagel mengaku bangga dengan partisipasi Desa Peliatan dalam program ini dan berharap desa tersebut mampu meraih predikat Desa Anti Korupsi 2024. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan dan pembinaan melalui tim kabupaten untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa sesuai dengan indikator yang ditetapkan. "Kami mendukung penuh Desa Peliatan menjadi percontohan bagi desa lain di Kabupaten Gianyar agar seluruh desa bisa terbebas dari korupsi," terangnya.  

Komponen dan Indikator Penilaian Desa Anti Korupsi

Sambutan Inspektur Provinsi Bali, yang diwakili oleh Irban Wilayah II I Gusti Ngurah Putra Wiradnyana, menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam tata kelola desa. "Masyarakat harus aktif dalam perencanaan hingga pengawasan pembangunan agar tercipta tata kelola yang baik dan transparan," ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa masing-masing desa harus fokus memperkuat komponen yang rentan terhadap tindakan korupsi.  

Gusti Ngurah Putra menjelaskan bahwa penilaian Desa Anti Korupsi melibatkan lima komponen dengan total 18 indikator, yaitu:  
1. Penguatan Tata Laksana (5 indikator)  
2. Penguatan Pengawasan (3 indikator)  
3. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik (5 indikator)  
4. Penguatan Partisipasi Masyarakat (3 indikator)  
5. Penguatan Kearifan Lokal (2 indikator)  

"Dokumen dan praktik terbaik desa harus ditunjukkan secara optimal agar dapat lolos penilaian dan meraih predikat Desa Anti Korupsi dari KPK," tegasnya.  

Desa Peliatan Raih Nilai Maksimal dalam Tahap Awal Penilaian

Pada sesi penilaian, Kepala Desa Peliatan, I Made Dwi Sutaryantha, mempresentasikan pencapaian desa terkait pemenuhan indikator Desa Anti Korupsi. Setelah pemaparan, tim penilai melakukan klarifikasi, verifikasi dokumen, kunjungan ke kantor desa dan masyarakat, serta rekapitulasi hasil penilaian.  

Hasilnya, Desa Peliatan berhasil meraih nilai maksimal dengan total skor 100 pada lima komponen utama. "Raihan nilai maksimal ini merupakan bukti kesungguhan kami dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi," ujar Dwi Sutaryantha.  

Hasil penilaian ini akan dikirimkan ke KPK RI untuk evaluasi lebih lanjut. Desa Peliatan kini menunggu penilaian final dari KPK, yang akan menentukan apakah desa ini berhak menyandang predikat Desa Anti Korupsi Provinsi Bali 2024.  

Dengan raihan nilai sempurna dalam tahap awal, Desa Peliatan diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Kabupaten Gianyar dalam memberantas korupsi dan membangun integritas di tingkat desa. (TimNewsyess)


TAGS :



Siapa Calon Bupati Badung Terfavorit Pilihan Anda?

Polling Dimulai per 1 Juli 2024