Tokoh
Diskominfo Gianyar dan Komisi Informasi Bali Gelar Sosialisasi untuk Tingkatkan SDM PPID Desa dan Kelurahan
Jumat, 08 November 2024
Kabupaten Gianyar
Gianyar, Newsyess.com – Demi meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa dan kelurahan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gianyar bersama Komisi Informasi Provinsi Bali mengadakan Sosialisasi PPID 2024 di Ballroom Mal Pelayanan Publik Gianyar, Jumat (8/11) pagi. Kegiatan ini mengusung tema “Peningkatan Kapasitas SDM Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kelurahan dan Desa” sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi di tingkat desa.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya, menegaskan pentingnya transparansi di era keterbukaan informasi. Menurutnya, transparansi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan kebutuhan yang mendorong akuntabilitas publik. "Jika dianggap kewajiban, transparansi kerap dipaksakan. Namun, bila dianggap kebutuhan, keterbukaan informasi akan menjadi bagian dari kehidupan yang harus dijalani,” jelasnya.
Kepala Dinas Kominfo Gianyar, Anak Agung Gde Raka Suryadiputra, menambahkan bahwa kehadiran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik membawa konsekuensi bagi badan publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat. Kecuali informasi yang dikecualikan, semua informasi publik harus bisa diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan hukum. Pelayanan informasi ini, menurutnya, merupakan sarana membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat, di mana masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi yang berhubungan dengan tata kelola pemerintahan.
"Komisi Informasi berperan penting dalam memastikan keterbukaan informasi ini berjalan lancar. Monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi bertujuan memastikan bahwa hak masyarakat atas informasi benar-benar terpenuhi oleh setiap badan publik," ungkap Agung Suryadiputra.
Dalam acara tersebut, Agung Suryadiputra juga menekankan bahwa PPID Desa memiliki tanggung jawab besar untuk menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi publik desa. PPID Desa yang diangkat oleh Kepala Desa melalui Surat Keputusan ini harus mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi desa, baik informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat, maupun informasi yang dikecualikan.
Baca juga:
Pemerintah Tanda Tangani MoU Ketahanan Pangan: Langkah Konkret Wujudkan Swasembada Pangan 2028
Untuk memperkuat pemahaman para peserta, sosialisasi ini menghadirkan narasumber ahli, yakni Dr. Ni Wayan Umi Martina, SH., MH. dari Peradi Denpasar, dan Dr. Ir. I Dewa Made Darma Setiawan, MP., Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Bali. Para narasumber memberikan wawasan hukum dan praktis yang sangat berguna bagi para PPID dalam menjalankan tugasnya di bidang keterbukaan informasi.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan PPID desa dan kelurahan di Kabupaten Gianyar mampu memberikan pelayanan informasi yang lebih baik, transparan, dan akuntabel sehingga dapat mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan akomodatif terhadap aspirasi masyarakat.(TimNewsyess)
TAGS :