Tokoh
Disnaker Gianyar Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Selasa, 05 November 2024
Kadisnaker gianyar
Gianyar | Newsyess.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar semakin memperkuat komitmennya dalam melindungi tenaga kerja dengan mengadakan sosialisasi bertema Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja serta Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada Selasa (5/11) pagi. Acara tersebut berlangsung di Ballroom Praja Shaba Utama, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gianyar, dan dihadiri oleh 54 peserta, termasuk narasumber dari Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, para pemimpin perusahaan, perwakilan serikat pekerja dan buruh, serta perwakilan kepala sekolah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani, dalam sambutannya menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman dari kekerasan seksual. "Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G Ayat (1), setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman dan tindakan kekerasan," ujarnya. Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan kewajiban pengusaha untuk melindungi keselamatan, kesehatan kerja, serta menjaga harkat dan martabat manusia.
Selain pencegahan kekerasan seksual, sosialisasi ini juga membahas tata cara penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dalam pemaparannya, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani menjelaskan bahwa peraturan tersebut menetapkan bahwa tenaga kerja asing hanya boleh dipekerjakan untuk jenis pekerjaan tertentu yang belum dapat dipenuhi oleh tenaga kerja lokal. "Pemerintah menegaskan bahwa pemberi kerja harus memprioritaskan tenaga kerja lokal dan memastikan tenaga kerja asing memiliki kompetensi serta dokumen legal yang dibutuhkan," jelasnya.
Ia menekankan bahwa penggunaan tenaga kerja asing bukan dimaksudkan untuk menggeser tenaga kerja lokal, melainkan untuk mendorong transfer teknologi dan pengetahuan. “Di Kabupaten Gianyar, kami berkomitmen untuk memastikan penggunaan tenaga kerja asing dilakukan secara selektif, dengan tetap memprioritaskan pengembangan tenaga kerja lokal,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani menyatakan bahwa Disnaker Gianyar berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan dan edukasi kepada pekerja guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan kondusif. Ia berharap, melalui sosialisasi ini, sinergi antara tenaga kerja lokal dan asing dapat terjalin lebih baik, serta dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Gianyar.
Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber berpengalaman, seperti Retno Adhiati, S.KM, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya, dan Manila Ayu Pijaya, ST, M.Si, Pengantar Kerja Ahli Madya, yang menyampaikan informasi mendalam mengenai pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja serta prosedur penggunaan tenaga kerja asing.(TimNewsyess)
TAGS :
Polling Dimulai per 1 Juli 2024