Tokoh
DPK Gianyar Adakan FGD, Bahas Perlindungan Aset dan Proteksi BPR
Jumat, 10 Juni 2022
Gianyar, Newsyess.com -
Dewan Pengurus Komisariat Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (DPK Perbarindo) Gianyar pada Jumat (10/6/2022) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Puri Nusa Indah Denpasar.
Hadir pada acara itu Sekretaris DPD Perbarindo Bali, Made Suarja S.H.,M.H., dan Ketua DPK Perbarindo Gianyar Ir. I Made Sarwa, berikut dua narasumber dari praktisi hukum dan 68 peserta dari anggota DPK Perbarindo Gianyar.
FGD yang dilaksanakan satu hari ini mengangkat dua topic diskusi berikut, pertama “Membangun Dokumen Kredit Yang Kebal Terhadap Gugatan” dengan narasumber praktisi hukum Dr. I Made Sari S.H., M.H., Selanjutnya topik kedua dengan tema “ Strategi Perlindungan Asset BPR Melalui Gugatan Pengadilan” dengan pembicara Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, S.E., S.H., M.H.,
Ir. Made Sarwa Ketua DPK Perbarindo Gianyar, menyampaikan tujuan dari FGD ini untuk menyiapkan perjanjian kredit yang kuat dan juga melindungi aset BPR, “Tujuan utama dari FGD ini sudah tersirat dalam dua topik diatas bagaimana BPR BPR anggota dapat menyiapkan perjanjian kredit, dokumen kredit yang dapat kebal dari gugatan para pihak, demikian juga aset bank dapat terlindungi melalui gugatan sederhana” ujarnya.
Selanjutnya, Made Sarwa yang juga sebagai Direktur BPR Gianyar Partasedana menyampaikan peserta yang hadir ada 68 orang terdiri dari Direksi, Kepala Cabang, Kepala bagian dan Legal BPR anggota DPK Perbarindo Gianyar, sembari menyampaikan ucapan “terimakasih kepada Narasumber yang telah memberikan materi dan juga peserta FGD karena telah mengikuti acara penting ini,” ungkapnya.
Sementara itu, ditempat terpisah Ketua bidang Pendidikan DPD Perbarindo Bali, I Gusti Ngurah Gede Budiawan, SE.,MM turut memberikan pendapat, manfaat dilaksanakannya FGD seperti ini adalah untuk memproteksi BPR “Industri BPR wajib memproteksi legal dokumen yang kuat hukum dan tidak cacat dalam menghadapi gugatan ataupun perlawanan hukum di Pengadilan Negeri (PN),” jelas Ngurah Budiawan yang juga Direktur Utama BPR Sadana ini.
Oleh karena itu perlu ada edukasi yang benar kepada debitur tentang hak dan kewajiban hukum terhadap perjanjian hukum yang telah disepakati bersama. (yess)
TAGS :