Tokoh
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Apresiasi Kepolisian atas Penangkapan George Sugama Halim, Terduga Pelaku Penganiayaan Karyawati
Senin, 16 Desember 2024
Tim hukum gusti dalem pering
Jakarta, 16 Desember 2024 – Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., pengacara senior dari Gusti Dalem Pering Law Firm & Partners, memberikan apresiasi kepada kepolisian atas keberhasilan penangkapan George Sugama Halim (GSH), terduga pelaku penganiayaan terhadap AD, seorang karyawati toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Penangkapan ini dilakukan di sebuah hotel kawasan Sukabumi tanpa perlawanan dari GSH.
Kasus penganiayaan yang terjadi pada 17 Oktober 2024 ini sempat menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh GSH, yang disebut sebagai anak pemilik toko roti ternama.
Dukungan Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., terhadap Penegakan Hukum
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja tim gabungan Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang berhasil menangkap GSH dengan cepat dan profesional.
“Penangkapan ini adalah bukti nyata dari komitmen aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan, terutama dalam kasus kekerasan terhadap pekerja. Saya mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus ini dan memastikan bahwa hukum berjalan sesuai dengan prosedur,” ujar Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja yang kerap menjadi korban kekerasan atau perlakuan tidak manusiawi di tempat kerja. “Kasus ini mencerminkan perlunya kesadaran semua pihak untuk menghormati hak-hak pekerja. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, dan pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tambahnya.
Penangkapan George Sugama Halim: Kronologi dan Proses Hukum
George ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) pukul 00.48 WIB oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres metro Jakarta Timur. Dia ditangkap saat berada di kamar hotel bersama keluarganya.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang melibatkan sejumlah unit, termasuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Setelah penangkapan, GSH langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Yang bersangkutan sedang diinterogasi oleh penyidik untuk mendalami motif dan kronologi peristiwa penganiayaan tersebut,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangan resmi.
Proses Hukum Berjalan Transparan
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., berharap proses hukum terhadap GSH dapat berjalan dengan transparan dan tanpa intervensi, sehingga memberikan keadilan bagi korban. “Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa tindak kekerasan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Saya juga berharap korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum yang memadai selama proses ini berlangsung,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan ruang bagi aparat untuk bekerja secara profesional. “Mari kita percayakan kepada pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara adil. Partisipasi masyarakat dalam mengawal proses hukum juga penting, tetapi tetap dengan cara yang konstruktif,” tambahnya.
Pentingnya Perlindungan Pekerja
Kasus ini mencuatkan kembali isu perlindungan pekerja di Indonesia, khususnya terhadap pekerja yang kerap menghadapi perlakuan tidak adil. Menurut Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., insiden ini seharusnya menjadi momen refleksi bagi semua pihak, termasuk pemerintah dan perusahaan, untuk meningkatkan regulasi dan pengawasan terhadap hak-hak pekerja.
“Perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan menghormati hak-hak pekerja. Sementara itu, pemerintah harus memastikan bahwa regulasi terkait perlindungan tenaga kerja ditegakkan dengan tegas,” pungkasnya.
Penangkapan George Sugama Halim menjadi langkah penting dalam penegakan hukum atas tindak kekerasan terhadap pekerja. Dengan proses hukum yang berjalan, masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan, baik bagi korban maupun pelaku.
Baca juga:
LPD Desa Adat Tuka Luncurkan Aplikasi Mobile yang Bisa Digunakan di iPhone, dan Transaksi QRIS
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., dan tim Gusti Dalem Pering Law Firm & Partners berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan, sembari menyerukan pentingnya perlindungan pekerja sebagai salah satu pilar utama dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan bermartabat. (Tim)
TAGS :