Tokoh

Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Berikan Pandangan Hukum Terkait Kasus Penganiayaan Dokter Muda di Palembang, "Hukum Harus Tegakkan Keadilan Tanpa Pandang Bulu"

 Senin, 16 Desember 2024

Tim hukum gusti dalem pering law

Newsyess.com, Jakarta. 

Jakarta, 16 Desember 2024 – Kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang calon dokter muda (koas) di Palembang, yang baru-baru ini viral di media sosial, memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Aksi kekerasan tersebut diduga bermula dari masalah pembagian jadwal piket malam tahun baru. Video berdurasi 12 detik yang memperlihatkan pria berbaju merah memukul koas tersebut menyebar luas, memancing kecaman publik dan memunculkan berbagai pertanyaan tentang hak korban dan keadilan dalam penegakan hukum.

Dalam video yang beredar, terlihat pria berbaju merah beberapa kali memukul korban yang tampak mengenakan pakaian dinasnya. Teman korban berusaha melerai, dibantu oleh beberapa orang yang berada di lokasi kejadian. Kejadian ini terjadi di sebuah kafe di Jalan Demang, Palembang, pada Rabu, 11 Desember 2024. Korban yang diketahui bernama Lutfi adalah Chief Koas Mahasiswa Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) di RS Fatimah Palembang. Hingga kini, identitas pelaku pemukulan masih belum diketahui secara pasti.

Pandangan Hukum Dr. I Made Subagio Terkait Kasus Penganiayaan Ini
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., seorang pengacara senior asal Nusa Penida, Klungkung, Bali, yang juga merupakan praktisi hukum di Gusti Dalem Pering Law Firm & Partners, memberikan pandangannya mengenai kasus ini.

"Penganiayaan terhadap siapa pun, terutama terhadap tenaga medis atau calon tenaga medis yang sedang berjuang untuk menuntut ilmu, adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam konteks hukum maupun etika sosial," ujar Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,

Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menegaskan bahwa meskipun alasan yang melatarbelakangi tindakan pelaku mungkin berhubungan dengan masalah pembagian jadwal kerja, tidak ada alasan yang membenarkan kekerasan. "Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Setiap orang, apapun latar belakang dan situasinya, berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan. Pelaku harus dihadapkan pada proses hukum yang berkeadilan dan transparan," tegasnya.

Proses Hukum yang Diharapkan Transparan dan Adil
Menurut Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara adil dan profesional. "Proses hukum harus berjalan tanpa intervensi, dan setiap korban berhak mendapatkan perlindungan baik secara fisik maupun psikologis. Tidak ada ruang bagi kekerasan untuk berkembang, apalagi terhadap mereka yang berjuang dalam bidang medis untuk kebaikan masyarakat," tambahnya.

Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini. "Semua pihak, termasuk media dan masyarakat, harus memberi ruang bagi keadilan untuk ditegakkan, sambil tetap menjaga integritas proses hukum," ujarnya.

Tindak Kekerasan dalam Dunia Pendidikan dan Profesi Medis
Kasus ini juga menyoroti masalah kekerasan yang masih terjadi dalam lingkungan pendidikan dan profesi medis. "Seharusnya, profesi medis harus dilindungi dan dihormati. Dokter, calon dokter, serta tenaga medis lainnya berhak mendapatkan penghargaan dan perlindungan, karena mereka adalah garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat," kata Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,

Ia berharap kejadian ini menjadi titik balik untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghormati hak dan martabat para tenaga medis, baik dalam konteks pendidikan maupun profesi. "Setiap tindakan kekerasan terhadap tenaga medis harus ditindak tegas, agar profesi ini dapat berkembang dengan baik di tengah masyarakat yang adil dan sejahtera," tegasnya.

Kasus penganiayaan terhadap calon dokter muda ini menjadi sorotan luas dan membuka kembali perbincangan tentang pentingnya perlindungan terhadap tenaga medis, serta tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan. Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., mengingatkan bahwa proses hukum harus berjalan dengan transparansi dan keadilan, dan bahwa kekerasan tidak

boleh dibiarkan dalam masyarakat mana pun.

Gusti Dalem Pering Law Firm & Partners, yang dipimpin oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., akan terus berkomitmen untuk mendampingi korban kejahatan dan memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi dalam setiap proses hukum. (Tim)


TAGS :


klik88 KLIK88 LOGIN daftarklik88 tok99toto opung4d https://rtp-onfireklik88.online/ mix parlay scatter hitam login bom29toto situs bom29toto rtp klik88 terbaru slot gacor slot toto