Tokoh
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., dan Tim Gusti Dalem Pering Law Firm Laporkan Dugaan Penyerobotan Ruko Milik Vicky Bhagawani ke Polda Metro Jaya
Selasa, 03 Desember 2024
Tim lbh Bali
Jakarta, 3 Desember 2024 – Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Managing Partner dari Gusti Dalem Pering Law Firm, bersama Paralegal Heru Anggara mendampingi klien atas nama Vicky Bhagawani untuk membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya. Dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP/B/7329 / XII /2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini terkait dugaan penyerobotan ruang di atas ruko milik klien yang berlokasi di Jl. Belakang Pasar Baru No. 19E, RT.006, RW.004, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Latar Belakang Kasus
Kasus bermula ketika Sdr. Naraindas Manghan Mall dan Sdri. Fenny Pratama diduga melakukan pembangunan di atas ruko yang merupakan milik ahli waris, Vicky Bhagawani, dari almarhum Bhagawani Dialdas. Dugaan ini berujung pada pengajuan somasi oleh tim hukum Gusti Dalem Pering.
"Somasi pertama telah kami layangkan pada 4 November 2024, diikuti dengan somasi kedua. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan atau tindakan dari pihak terlapor, sehingga langkah hukum lebih lanjut menjadi pilihan yang tidak dapat dihindari," jelas Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,
Tindakan Hukum
Laporan polisi yang diajukan mendasarkan pada Pasal 385 KUHP yang mengatur tentang penyerobotan hak atas tanah dan bangunan, dengan ancaman pidana hingga empat tahun. Selain itu, tim hukum juga mengindikasikan adanya pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata, yang mewajibkan pihak yang merugikan orang lain karena perbuatan melawan hukum untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.
Menurut Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., "Penyerobotan tanah atau bangunan adalah perbuatan melawan hukum yang tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga mengancam kepastian hukum bagi pemilik hak yang sah. Kami menempuh jalur hukum ini untuk memastikan hak klien kami terlindungi dan keadilan ditegakkan."
Komentar dan Pandangan Hukum
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menekankan pentingnya proses hukum dalam kasus ini. "Pasal 385 KUHP dan Pasal 1365 KUHPerdata memberikan landasan hukum yang jelas bagi perlindungan hak-hak properti. Kasus seperti ini harus menjadi peringatan bagi siapa saja bahwa pelanggaran terhadap hak milik tidak bisa dibiarkan tanpa konsekuensi hukum," ujarnya.
Paralegal Heru Anggara menambahkan, "Kami berharap laporan ini menjadi langkah awal dalam memastikan pihak-pihak yang bertindak melawan hukum bertanggung jawab atas perbuatannya. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan."
Proses Pelaporan
Laporan polisi diterima oleh tim piket SPKT Polda Metro Jaya. Dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP/B/7329 / XII /2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., memastikan seluruh dokumen pendukung, termasuk bukti kepemilikan properti dan dokumen pembangunan, telah disiapkan untuk memperkuat laporan.
"Langkah ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mengawal kasus ini hingga selesai. Proses hukum harus berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku," pungkas Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,
Harapan dan Langkah Selanjutnya
Vicky Bhagawani, sebagai klien yang didampingi oleh Gusti Dalem Pering Law Firm, berharap tindakan hukum ini memberikan efek jera dan melindungi haknya sebagai pemilik sah ruko. "Kami optimis bahwa dengan dukungan tim hukum yang kompeten, kasus ini akan membawa hasil yang adil dan memberikan kepastian hukum," ujar Vicky Bhagawani.
Laporan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga hak milik dengan jalur hukum yang tepat. Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., bersama timnya di Gusti Dalem Pering Law Firm terus berkomitmen untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, demi keadilan bagi masyarakat luas. (Tim)
TAGS :