Tokoh
Gara-Gara Sakit Hati, Kakak Tega Racuni Adik Ipar hingga Tewas: Pengacara Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. Beri Sorotan Tajam pada Kasus Kekerasan Psikis dalam Lingkungan Keluarga
Sabtu, 21 Desember 2024
Tim hukum gusti dalem pering law
Palembang, 21 Desember 2024 – Peristiwa tragis terjadi di Palembang, Sumatera Selatan, ketika seorang kakak ipar, Rika Amalia (19), tega meracuni adik iparnya, AN (13), hingga tewas. Kasus ini mengemuka karena adanya motif dendam dan sakit hati yang mencerminkan kekerasan psikis dalam lingkungan keluarga. Kasus ini menjadi perhatian luas, termasuk dari Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., seorang pengacara senior dan pimpinan Gusti Dalem Pering Law Firm & Partners, yang memberikan analisis hukum mendalam atas peristiwa ini.
Fakta Kasus dan Kronologi Kejadian
Korban, AN, ditemukan tewas di belakang lemari rumah tersangka di Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, pada Rabu (18/12/2024). Sebelumnya, korban diketahui meminum cairan beracun yang disamarkan sebagai jamu, setelah dijebak oleh tersangka dengan iming-iming uang Rp300 ribu. Motif tersangka diduga karena dendam akibat ejekan korban terhadap anaknya yang masih bayi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyatakan bahwa cairan yang diberikan tersangka mengandung potasium, yang menyebabkan gagal napas pada korban. "Dia mengaku hanya ingin menyakiti, bukan membunuh. Tapi ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres.
Tersangka sempat kabur ke Lampung bersama anaknya yang berusia 3 bulan, namun berhasil ditangkap oleh pihak berwajib di kawasan 13 Ilir, Palembang. Kini, tersangka menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat berujung pada hukuman mati.
Sorotan Hukum dari Pengacara Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menyoroti kasus ini sebagai gambaran nyata tentang bagaimana kekerasan psikis dalam keluarga dapat berujung pada tindakan kriminal berat. “Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan psikis, ketika tidak ditangani dengan baik, bisa berkembang menjadi kekerasan fisik yang menghilangkan nyawa. Kekerasan dalam bentuk dendam dan manipulasi di lingkungan keluarga adalah fenomena yang tidak boleh dianggap remeh,” ujarnya.
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap kasus seperti ini. “Motif sakit hati bukanlah pembenaran atas tindakan yang melanggar hukum. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, terutama jika unsur perencanaan terbukti dalam penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Perspektif Hukum: Ancaman Hukuman Berat untuk Tersangka
Dalam pandangan hukum, tindakan Rika Amalia memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang menyebutkan bahwa tindakan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
“Adanya unsur perencanaan, seperti penggunaan racun dan niat untuk menjebak korban dengan iming-iming uang, memperkuat penerapan pasal ini. Jika terbukti, tersangka menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat,” ujar Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,
Selain itu, tindakan Rika juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan hukum terhadap anak dari segala bentuk kekerasan.
Kekerasan Psikis dalam Lingkungan Keluarga
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menyoroti bahwa kasus ini tidak hanya menjadi peringatan tentang pembunuhan, tetapi juga tentang bahaya kekerasan psikis. “Kekerasan psikis sering kali diabaikan, tetapi dampaknya bisa sangat serius. Dalam kasus ini, dendam yang dipicu oleh hinaan terhadap anak tersangka telah memicu tragedi besar. Ini adalah bukti nyata bahwa kekerasan psikis bisa memicu tindakan destruktif jika tidak dikelola dengan baik,” tegasnya.
Baca juga:
BPR Mitra Bali Muktijaya Mandiri Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan di SMK Negeri 1 Susut
Komitmen Kantor Hukum Gusti Dalem Pering Law Firm
Dr. I Made Subagio bersama timnya di Gusti Dalem Pering Law Firm & Partners berkomitmen untuk mendampingi keluarga korban dalam mencari keadilan. “Kami siap memberikan dukungan hukum yang diperlukan untuk memastikan kasus ini ditangani dengan adil dan transparan,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum terkait kasus serupa atau masalah lainnya, kantor hukum ini memiliki kantor di tiga lokasi:
Jakarta: Jl. H. Agus Salim No.57, RT.3/RW.1, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Bogor: Jl. Raya Ciapus, Puri Indah Ciapus, No. 15, Tamansari, Bogor, Jawa Barat.
Palembang: Jl. Taqwa Mata Merah, Blok A No. 04, Depan SMPN 21, Palembang.
Kontak untuk Konsultasi:
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. via WhatsApp di +62 813-1211-1083.
Rendy Suditomo, S.H. di 0877-4957-5854.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya menjaga hubungan keluarga yang sehat dan bebas dari kekerasan psikis maupun fisik. “Hukum harus ditegakkan, tetapi kita juga harus belajar dari kasus ini untuk mencegah tragedi serupa di masa depan,” tutup Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., (Tim)
TAGS :