Tokoh

Gubernur Koster Pimpin Perang Melawan Plastik: Tegas Beri Sanksi, Siapkan Penghargaan untuk yang Patuh

 Senin, 07 April 2025

Gubernur bali wayan koster

Newsyess.com, Bali. 


 Denpasar, Newsyess.com
Gubernur Bali Wayan Koster kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian Pulau Dewata. Melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Koster mengambil langkah berani dengan melarang peredaran dan produksi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai di bawah satu liter, mulai 11 April 2025.

“Ini bukan hanya soal kebersihan, tapi tentang masa depan Bali,” tegas Koster saat membacakan isi surat edaran di Jaya Sabha, Minggu (6/4/2025). Ia menyebut gerakan ini sebagai bagian dari strategi besar untuk menekan pencemaran lingkungan yang semakin mengkhawatirkan akibat sampah plastik.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
 
Tak hanya sekadar himbauan, Gubernur Koster menyiapkan sanksi nyata bagi pihak-pihak yang mengabaikan aturan, termasuk pemerintah desa dan pelaku usaha. Bagi hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan kafe yang lalai, konsekuensinya tak main-main: izin usaha bisa dicabut.

“Setiap pelaku usaha wajib membentuk unit pengelola sampah, melakukan pemilahan dari sumber, dan membatasi penggunaan plastik sekali pakai,” tegas Koster. Ia menambahkan, penyediaan plastik sekali pakai seperti kantong kresek, sedotan, styrofoam, dan botol plastik sekali minum dilarang total.

Pelaku usaha juga diwajibkan menggunakan produk ramah lingkungan, menerapkan sistem reuse-refill, dan mengelola sampah organik secara mandiri atau bekerja sama dengan pengelola TPS3R. Sampah hanya boleh diangkut ke TPA jika benar-benar berstatus residu.

Ada Reward untuk yang Taati Aturan
  
Namun, Gubernur Koster tak hanya bicara soal sanksi. Ia juga membuka peluang penghargaan bagi pelaku usaha yang menunjukkan komitmen tinggi terhadap pengelolaan sampah. Pelaku usaha yang patuh akan dianugerahi predikat ramah lingkungan seperti green hotel, green restaurant, atau green mall label prestisius yang semakin dicari wisatawan global.

“Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama,” ujar Koster. Ia berharap SE Nomor 9 Tahun 2025 dapat menjadi tonggak sejarah baru dalam gerakan menjaga Bali tetap bersih, sehat, dan indah.

Laporan Wajib dan Deadline Ketat
  
Setiap pelaku usaha diwajibkan membuat laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilaporkan kepada instansi terkait di kabupaten/kota dan provinsi. Penerapan pembatasan plastik harus dimulai sejak 6 April 2025, sementara sistem pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat harus dijalankan mulai 1 Januari 2026.

Pilihannya Jelas: Patuh dan Diganjar, atau Bandel dan Dicoret
  
Sebagai penegasan terakhir, Gubernur Koster menyatakan bahwa pelaku usaha yang melanggar juga akan dikenai sanksi sosial: nama dan usahanya akan diumumkan ke publik melalui media sosial sebagai usaha yang tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.

Dengan keberanian politik yang kuat dan langkah konkret di lapangan, Wayan Koster membuktikan bahwa mimpi Bali bersih tanpa plastik bisa menjadi kenyataan. Semua tergantung pilihan kita: ikut serta menjaga pulau ini atau perlahan kehilangan daya tariknya. (TimNewsyess)


TAGS :