News

Gusti Dalem Pering Law Firm Ajukan Permohonan Bipartit atas Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh PT. Meindo Elang Indah

 Senin, 24 Februari 2025

Tim gusti dalem law firm

Newsyess.com, Jakarta. 

Jakarta | Pada hari Senin, 24 Februari 2025, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Managing Partner Gusti Dalem Pering Law Firm, bersama Senior Associate Rendy Suditomo, S.H., mengirimkan surat permohonan bipartit kepada PT. Meindo Elang Indah. Surat tersebut disampaikan ke kantor perusahaan yang beralamat di Lt.27 Menara Batavia, Jl. K.H. Mas Mansyur No.126, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai respon atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh PT. Meindo Elang Indah terhadap klien mereka.

Dalam surat permohonan tersebut, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., praktisi hukum asal Nusa penida Klungkung Bali, menegaskan bahwa tindakan pemutusan hubungan kerja sepihak tersebut harus diselesaikan secara bipartit sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemutusan hubungan kerja tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menjelaskan,
"Kami mengajukan permohonan bipartit ini sebagai upaya penyelesaian perselisihan secara musyawarah antara pihak perusahaan dan klien kami. Pemutusan hubungan kerja secara sepihak jelas tidak sejalan dengan prinsip perlindungan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Kami berharap PT. Meindo Elang Indah dapat segera menindaklanjuti proses penyelesaian ini dengan itikad baik."

Sementara itu, Rendy Suditomo, S.H., menambahkan,
"Pendekatan bipartit merupakan langkah konstruktif yang tidak hanya mengutamakan penyelesaian sengketa, tetapi juga menjaga hubungan industrial yang harmonis. Kami mengajak kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui dialog yang terbuka dan transparan, sehingga keadilan bagi klien kami dapat segera terpenuhi."

Langkah pengajuan surat permohonan bipartit ini diharapkan dapat memberikan solusi damai atas sengketa pemutusan hubungan kerja, sekaligus menegaskan kembali pentingnya perlindungan hukum bagi para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Praktisi hukum dari Gusti Dalem Pering Law Firm menekankan bahwa penyelesaian secara bipartit akan menjadi landasan penting untuk menghindari konflik berkepanjangan yang dapat merugikan kedua belah pihak.

Dengan adanya inisiatif hukum ini, diharapkan PT. Meindo Elang Indah segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti permohonan tersebut, serta memperbaiki mekanisme pemutusan hubungan kerja agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga menjadi cerminan komitmen para praktisi hukum dalam menjaga keseimbangan hubungan industrial dan perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.

Seluruh pihak diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini sebagai upaya untuk memperkuat sistem perlindungan ketenagakerjaan, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya penyelesaian perselisihan secara damai dan konstruktif. (Tim)


TAGS :


klik88 KLIK88 LOGIN daftarklik88 tok99toto opung4d https://rtp-onfireklik88.online/ mix parlay scatter hitam login bom29toto situs bom29toto rtp klik88 terbaru slot gacor slot toto link slot slot thailand