Tokoh
Gusti Dalem Pering Law Firm Daftarkan Merek Dagang Klien di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Jumat, 17 Januari 2025
Tim hukum gusti dalem pering law
Jakarta | Pada hari Rabu, 15 Januari 2025, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Managing Partner dari Gusti Dalem Pering (GDP) Law Firm, mengunjungi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mendaftarkan beberapa merek dagang kliennya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum bagi klien-klien GDP Law Firm terhadap pelanggaran merek dagang.
Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Pendaftaran merek dagang memberikan pemilik hak eksklusif berdasarkan undang-undang untuk melindungi mereknya dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain. Hal ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran yang dapat merugikan pemilik merek. Manfaat lain dari pendaftaran merek dagang mencakup:
- Meningkatkan daya tarik konsumen: Merek yang terdaftar dapat memberikan kepercayaan lebih kepada konsumen karena terjamin keasliannya.
- Memperoleh loyalitas pelanggan: Pendaftaran merek memudahkan perusahaan dalam membangun loyalitas pelanggan terhadap produk atau jasa mereka.
- Membuka peluang harga jual yang lebih tinggi: Dengan merek yang kuat, perusahaan dapat menetapkan harga jual yang lebih tinggi.
- Menjadi pembeda dari kompetitor: Merek dagang memberikan ciri khusus yang membedakan produk perusahaan dengan produk pesaing.
Tujuan Pendaftaran Merek Dagang
Dr. I Made Subagio menekankan pentingnya pendaftaran merek dagang dalam dunia bisnis yang kompetitif saat ini. “Dengan mendaftarkan merek dagang, perusahaan tidak hanya melindungi aset intelektualnya tetapi juga membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan nilai perusahaan di pasar,” ujar Subagio. “Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa merek klien kami memiliki perlindungan hukum yang kuat dan dapat berkembang di pasar dengan aman.”
Profil Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., adalah seorang praktisi hukum terkemuka dengan keahlian di bidang hukum kekayaan intelektual. Berasal dari Nusa Penida, Klungkung, Bali, ia memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai kasus hukum kompleks di Indonesia. Di bawah kepemimpinannya, GDP Law Firm telah tumbuh pesat dengan membuka cabang di Jakarta, Bogor, dan Palembang, melayani klien dari berbagai sektor industri.
Layanan Hukum Terpercaya
Gusti Dalem Pering Law Firm terus berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik bagi kliennya, terutama dalam hal perlindungan kekayaan intelektual. Untuk konsultasi hukum lebih lanjut mengenai pendaftaran merek dagang atau masalah hukum lainnya, tim GDP Law Firm dapat dihubungi melalui kontak berikut:
- Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. via WhatsApp: +62 813-1211-1083
- Rendy Suditomo, S.H.: +62 877-4957-5854
- Putu Sujaya: +62 821-4636-1083
Dengan langkah strategis ini, Gusti Dalem Pering Law Firm terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh dan efektif bagi para kliennya, memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku. (Tim)
TAGS :