News
Gusti Dalem Pering Law Firm Ditunjuk Kawasan Industri Menara Permai untuk Tangani Kasus Wanprestasi Iuran
Selasa, 10 Desember 2024
Tim hukum gusti dalem pering
Jakarta, 10 Desember 2024 – Gusti Dalem Pering Law Firm & Partners, yang dipimpin oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., bersama tim hukumnya, Rendy Suditomo, S.H., dan paralegal Putu Sujaya Putra, resmi ditunjuk oleh Kawasan Industri Menara Permai sebagai penasihat hukum dalam menangani dugaan kasus wanprestasi iuran yang melibatkan PT. Young Industry Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah PT. Young Industry Indonesia dilaporkan belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran kawasan sejak tahun 2023 hingga 2024, yang dinilai merugikan Kawasan Industri Menara Permai secara signifikan.
Langkah Tegas: Somasi Akan Dilayangkan
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah awal yang akan dilakukan tim hukumnya adalah melayangkan somasi resmi kepada PT. Young Industry Indonesia. Somasi tersebut bertujuan untuk menuntut pihak perusahaan segera melunasi kewajiban iuran yang tertunggak.
“Kami ditunjuk sebagai penasihat hukum untuk memberikan solusi hukum yang adil dan tegas dalam menyelesaikan permasalahan ini. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan somasi kepada PT. Young Industry Indonesia, dengan harapan agar perusahaan tersebut segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati,” ujar Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,
Komitmen Penegakan Hak Kawasan Industri
Rendy Suditomo, S.H., anggota tim hukum Gusti Dalem Pering Law Firm, menegaskan pentingnya penyelesaian kasus ini demi menjaga kredibilitas Kawasan Industri Menara Permai sebagai kawasan strategis yang memberikan layanan terbaik kepada para tenant-nya.
“Wanprestasi seperti ini tidak hanya merugikan Kawasan Industri Menara Permai secara finansial tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi tenant lain yang telah memenuhi kewajibannya. Kami berkomitmen untuk menegakkan hak kawasan industri ini dengan cara-cara hukum yang tepat,” kata Rendy.
Pentingnya Kepatuhan dalam Dunia Industri
Paralegal Putu Sujaya Putra menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan industri untuk selalu mematuhi kewajiban hukum dan perjanjian yang telah disepakati.
“Kami ingin memastikan bahwa kasus seperti ini tidak terulang kembali. Perusahaan yang memanfaatkan fasilitas kawasan industri harus memiliki komitmen yang jelas terhadap kewajiban mereka. Dalam hal ini, Gusti Dalem Pering Law Firm akan memberikan pendampingan hukum secara profesional untuk menyelesaikan sengketa dengan cara terbaik,” ujar Putu Sujaya.
Mendorong Penyelesaian Melalui Jalur Hukum
Penunjukan Gusti Dalem Pering Law Firm oleh Kawasan Industri Menara Permai menunjukkan kepercayaan kawasan industri tersebut terhadap kompetensi tim hukum dalam menangani kasus-kasus komersial yang kompleks.
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menegaskan, “Kami berharap PT. Young Industry Indonesia merespons somasi dengan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan ini. Jika tidak, kami siap mengambil langkah hukum lebih lanjut guna menegakkan hak klien kami.”
Komitmen Kawasan Industri Menara Permai
Sebagai salah satu kawasan industri terkemuka, Menara Permai berkomitmen menjaga profesionalisme dan keberlanjutan operasionalnya. Dengan melibatkan Gusti Dalem Pering Law Firm, kawasan ini berharap permasalahan dapat diselesaikan secara cepat dan efektif, tanpa mengganggu ekosistem bisnis yang ada.
Baca juga:
Akibat dugaan wanprestasi yayasan tahfidz Indonesia digugat tim hukum Gusti Dalem Pering law firm
Informasi dan Kontak Lebih Lanjut
Bagi perusahaan atau pihak yang membutuhkan jasa hukum terkait sengketa komersial, Gusti Dalem Pering Law Firm dapat dihubungi melalui:
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. (WhatsApp: +62 813-1211-1083)
Rendy Suditomo, S.H. (WhatsApp: +62 877-4957-5854)
Kerja sama ini menjadi bukti nyata dedikasi Gusti Dalem Pering Law Firm dalam mendukung kepatuhan hukum dan penyelesaian sengketa di sektor industri secara profesional dan terintegrasi.(Tim)
TAGS :