Tokoh

Gusti Dalem Pering Law Firm; Hadir Pada Sidang Mediasi Kasus Wanprestasi Yayasan Tahfidz Indonesia di PN Cibinong

 Kamis, 27 Februari 2025

Tim gusti dalem law firm

Newsyess.com, Jakarta. 

 

Cibinong | Newsyess.com - Gusti Dalem Pering Law Firm, yang dipimpin oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., didampingi oleh senior associate Rendy Suditomo, S.H., menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri Cibinong terkait kasus wanprestasi yang dilakukan oleh Yayasan Tahfidz Indonesia terhadap klien mereka, Dicky Satya Dewa Kamis 27 Februari 2025.

Kasus ini berawal dari perjanjian investasi penggemukan sapi yang dilakukan oleh Dicky Satya Dewa dengan Yayasan Tahfidz Indonesia. Dalam perjanjian tersebut, yayasan menjanjikan keuntungan dari investasi yang telah disetorkan klien. Namun, dalam pelaksanaannya, yayasan diduga tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, sehingga menimbulkan dugaan wanprestasi atau cidera janji.

Aspek Hukum dalam Perkara Ini
Kasus ini mengacu pada Pasal 1238 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa:
"Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu."

Dengan dasar ini, pihak kuasa hukum Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menegaskan bahwa Yayasan Tahfidz Indonesia seharusnya bertanggung jawab atas wanprestasi yang terjadi, karena telah gagal memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah dijanjikan dalam perjanjian investasi tersebut.

Komentar Kuasa Hukum
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kasus ini merupakan peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi, terutama yang melibatkan yayasan atau institusi yang menjanjikan keuntungan tanpa transparansi yang jelas.

"Klien kami, Dicky Satya Dewa, telah menunaikan kewajibannya dalam investasi ini, namun haknya sebagai investor justru tidak dipenuhi. Ini adalah bentuk wanprestasi yang jelas. Kami berharap melalui proses mediasi, ada solusi yang adil bagi klien kami, dan pihak yayasan dapat memenuhi tanggung jawab hukumnya," tegas Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,

Sementara itu, Rendy Suditomo, S.H., sebagai senior associate dari Gusti Dalem Pering Law Firm, menambahkan bahwa kasus seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia, dan menjadi pelajaran bagi para investor agar lebih berhati-hati.

"Kami sering menangani kasus investasi yang berujung wanprestasi karena pihak yang menjanjikan keuntungan tidak memiliki komitmen yang jelas dalam perjanjiannya. Kami berharap mediasi ini bisa menemukan jalan keluar yang baik, tetapi jika tidak, kami siap melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut," ujar Rendy Suditomo, S.H.,

Langkah Selanjutnya
Proses mediasi ini masih dalam tahap awal, dan jika tidak ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus ini akan berlanjut ke persidangan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong. Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya berharap yayasan dapat memenuhi kewajibannya, namun jika tidak, maka upaya hukum lainnya akan ditempuh untuk memastikan keadilan bagi klien mereka.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih selektif dalam melakukan investasi, terutama pada skema yang menjanjikan keuntungan tanpa kejelasan regulasi dan transparansi. Ke depan, diharapkan ada pengawasan lebih ketat terhadap skema investasi serupa agar tidak semakin banyak pihak yang dirugikan.(TimNewsyess)a


TAGS :


klik88 KLIK88 LOGIN daftarklik88 tok99toto opung4d https://rtp-onfireklik88.online/ mix parlay scatter hitam login bom29toto situs bom29toto rtp klik88 terbaru slot gacor slot toto link slot