News
Gusti Dalem Pering Law Firm Kawal Sengketa Tanah di Jakarta Utara, Ajukan Pemblokiran Sertifikat
Selasa, 11 Maret 2025
Tim gusti dalem law firm
JAKARTA | Selasa, 11 Maret 2025, kantor hukum Gusti Dalem Pering Law Firm yang dimanagingi oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., bersama Rendy Suditomo, S.H. selaku senior associate, mendatangi Kantor Pertanahan Jakarta Utara di Jl. Melur No.10, RT.5/RW.13, Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara. Kedatangan tim hukum ini bertujuan untuk mendampingi klien mereka dalam mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat tanah yang saat ini menjadi objek sengketa.
Sengketa Tanah di Kapuk Muara
Permohonan pemblokiran diajukan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00714 atas nama Sunarto Suparman, serta SHM No. 00715, 00716, dan 00717 atas nama Tiolina Farinah. Objek tanah tersebut terletak di Jl. Vika Mas Tengah 9, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., langkah pemblokiran ini diambil untuk mencegah kemungkinan adanya pemindahan hak atau perubahan status kepemilikan atas tanah yang masih dalam sengketa.
"Kami mengajukan permohonan pemblokiran ini sebagai upaya hukum untuk melindungi hak klien kami agar tidak terjadi transaksi atau perubahan kepemilikan yang dapat merugikan pihak yang berhak," ujar Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,
Senada dengan pernyataan tersebut, Rendy Suditomo, S.H. menegaskan bahwa permohonan pemblokiran merupakan langkah preventif yang sah secara hukum.
"Ini adalah tindakan hukum yang lazim dilakukan dalam kasus sengketa tanah. Dengan pemblokiran ini, kami berharap tidak ada pihak yang mencoba memanfaatkan situasi sebelum ada keputusan hukum yang jelas," ungkap Rendy Suditomo, S.H.
Proses Hukum Berlanjut
Permohonan ini akan ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika pemblokiran disetujui, maka sertifikat-sertifikat tersebut tidak dapat dialihkan atau digunakan dalam transaksi hukum lainnya hingga ada penyelesaian sengketa yang sah.
Kasus ini menambah panjang daftar sengketa pertanahan di Jakarta, yang kerap menjadi polemik akibat berbagai faktor, termasuk tumpang tindih kepemilikan dan potensi manipulasi dokumen.
Gusti Dalem Pering Law Firm menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang berpihak pada keadilan.
Baca juga:
Sentuhan Kasih di Senja Usia: Newsyess.com & CV Mitra Karya Bahagia Berbagi untuk Dadong Rangken
"Kami percaya bahwa supremasi hukum harus ditegakkan, dan kepentingan klien kami harus dilindungi sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Rendy Suditomo, S.H. (Tim)
TAGS :