Tokoh

Gusti Dalem Pering Law Firm Mendaftarkan Gugatan Wanprestasi terhadap Yayasan Tahfidz Indonesia di Pengadilan Negeri Cibinong

 Senin, 16 Desember 2024

Tim hukum gusti dalem pering

Newsyess.com, Jakarta. 

 

Cibinong, 16 Desember 2024 – Pada hari Senin, 16 Desember 2024, tim pengacara dari Gusti Dalem Pering Law Firm, yang dipimpin oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., bersama senior associate Rendy Suditomo, S.H., dan junior associate Putu Sujaya Putra, resmi mendaftarkan gugatan perdata wanprestasi terhadap Yayasan Tahfidz Indonesia di Pengadilan Negeri Cibinong. Gugatan ini diajukan setelah pihak Yayasan tidak mengindahkan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan patut menurut hukum.

Pihak Gusti Dalem Pering Law Firm sebelumnya telah berupaya menyelesaikan perkara ini melalui jalur damai dengan mengirimkan dua kali surat somasi kepada Yayasan Tahfidz Indonesia. Namun, meskipun telah diberikan waktu yang cukup untuk merespon dan menyelesaikan masalah ini, pihak yayasan tidak memberikan tanggapan yang memadai, sehingga akhirnya langkah hukum ditempuh.

Komentar Dr. I Made Subagio: "Kami Berusaha Menyelesaikan Secara Kekeluargaan"
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., sebagai pemimpin firma hukum ini, mengungkapkan bahwa gugatan ini diajukan setelah pihaknya tidak melihat itikad baik dari pihak Yayasan Tahfidz Indonesia untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah. "Kami telah melakukan segala upaya yang patut menurut hukum untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Kami mengirimkan dua kali surat somasi sebagai bentuk langkah persuasif untuk menyelesaikan perkara ini tanpa harus melalui proses hukum lebih lanjut," ujar Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,

Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., juga menekankan bahwa langkah hukum ini diambil demi kepentingan klien dan untuk memastikan bahwa hukum tetap dihormati. "Sayangnya, meskipun kami telah memberikan kesempatan yang cukup, pihak yayasan tidak menunjukkan respons yang positif. Maka dari itu, kami merasa perlu untuk menempuh jalur hukum agar hak-hak klien kami terlindungi," tambahnya.

Pentingnya Menegakkan Hukum dalam Kasus Wanprestasi
Dalam konteks gugatan wanprestasi ini, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menjelaskan bahwa wanprestasi adalah suatu keadaan di mana salah satu pihak yang membuat perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. "Kasus ini jelas merupakan bentuk wanprestasi, di mana pihak Yayasan Tahfidz Indonesia tidak melaksanakan kewajibannya, yang telah disepakati dalam perjanjian, dan ini merugikan klien kami," jelasnya.

Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., juga menambahkan bahwa meskipun pihak yayasan bergerak di bidang sosial, kewajiban hukum tetap harus dihormati. "Kami mendukung berbagai inisiatif sosial yang baik, namun apabila suatu lembaga atau yayasan tidak memenuhi kewajibannya, maka mereka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Komentar Rendy Suditomo dan Putu Sujaya Putra: "Langkah Hukum Ini Untuk Menegakkan Keadilan"
Rendy Suditomo, S.H., senior associate di Gusti Dalem Pering Law Firm, juga memberikan komentar mengenai pentingnya langkah hukum ini. "Ini adalah langkah yang sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan. Kami berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Kami ingin memastikan bahwa klien kami mendapatkan haknya," ujar Rendy.

Rendy menambahkan bahwa mereka telah bekerja keras dalam mempersiapkan segala sesuatunya agar gugatan ini dapat berjalan lancar. "Kami telah mempersiapkan bukti-bukti yang cukup kuat, dan kami percaya bahwa proses peradilan akan membuktikan bahwa pihak Yayasan Tahfidz Indonesia telah melakukan wanprestasi," lanjutnya.

Putu Sujaya Putra, junior associate yang turut terlibat dalam proses ini, juga menekankan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa hambatan. "Kami percaya bahwa jalur hukum adalah cara yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara profesional dan transparan. Kami berharap pengadilan dapat memberikan keadilan bagi klien kami," ujarnya.

Gugatan Dilayangkan Setelah Surat Somasi Tidak Diindahkan
Sebagai informasi, pihak Gusti Dalem Pering Law Firm telah mengirimkan dua surat somasi kepada Yayasan Tahfidz Indonesia, namun surat-surat tersebut tidak direspon dengan baik. Surat somasi adalah langkah awal dalam hukum perdata untuk memberi peringatan sebelum memasuki proses litigasi. Meskipun demikian, pihak yayasan tetap tidak memenuhi kewajibannya, yang mendorong Gusti Dalem Pering Law Firm untuk mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Dengan gugatan perdata ini, pihak Gusti Dalem Pering Law Firm berharap dapat mencapai penyelesaian yang adil dan memastikan bahwa pihak yang dirugikan mendapatkan ganti rugi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dukungan Terhadap Proses Hukum
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., dan timnya juga menekankan pentingnya dukungan dari masyarakat dan pihak berwenang agar proses hukum ini dapat berjalan dengan baik. "Kami berharap pengadilan dapat memutuskan perkara ini dengan adil dan transparan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung penegakan hukum yang adil, tanpa melihat siapa pun pihak yang terlibat," kata Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,.

Gusti Dalem Pering Law Firm & Partners, yang memiliki pengalaman dalam menangani berbagai kasus hukum besar, berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum yang terbaik bagi klien-kliennya dalam upaya menegakkan keadilan. (Tim)


TAGS :


klik88 KLIK88 LOGIN daftarklik88 tok99toto opung4d https://rtp-onfireklik88.online/ mix parlay scatter hitam login bom29toto situs bom29toto rtp klik88 terbaru slot gacor slot toto