Tokoh
Gusti Dalem Pering law firm & partner gala diner dengan perwakilan perusahaan Tiongkok untuk diskusi terkait rencana investasi pembangkit listrik energi baru terbarukan dan konservasi energi(EBTKE) diseluruh wilayah Indonesia
Rabu, 11 Desember 2024
Tim hukum gusti dalem pering law
Jakarta, 11 Desember 2024 – Gusti Dalem Pering Law Firm & Partners kembali menunjukkan eksistensinya di kancah hukum internasional dengan mendapatkan kepercayaan dari salah satu perusahaan BUMN Tiongkok. Pada hari Rabu (11/12), Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., selaku Managing Partner, didampingi Senior Associate Rendy Suditomo, S.H., dan paralegal Putu Sujaya Putra, menghadiri undangan dari Mr. Vincent Yu, perwakilan perusahaan tersebut, untuk mendiskusikan mega proyek pembangkit listrik berbasis Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).
Dalam kesempatan ini, Gusti Dalem Pering Law Firm berpotensi ditunjuk sebagai corporate lawyer untuk proyek prestisius yang sejalan dengan visi global menuju pengurangan emisi karbon dan transisi energi hijau.
Pentingnya Energi Baru dan Terbarukan
Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) menjadi fokus utama dalam proyek ini. EBT tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga menawarkan berbagai manfaat, antara lain:
Ramah Lingkungan: EBT dapat mengurangi pencemaran udara dan dampak buruk terhadap lingkungan akibat eksplorasi energi konvensional.
Mengurangi Emisi Karbon: Penggunaan EBT secara signifikan dapat menekan emisi karbon yang dihasilkan oleh industri.
Sumber Daya Berkelanjutan: EBT berasal dari sumber daya yang dapat diperbaharui dan tidak akan habis, seperti matahari, angin, dan air.
Biaya Produksi yang Rendah: Energi dari sumber EBT tersedia secara alami dan gratis, sehingga biaya produksinya relatif murah dalam jangka panjang.
Komentar Pimpinan dan Tim Hukum
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ini merupakan kepercayaan besar yang diberikan kepada Gusti Dalem Pering Law Firm. “Proyek ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga kontribusi nyata dalam mendukung upaya global untuk menekan emisi karbon dan menciptakan masa depan yang lebih hijau,” ujarnya.
Rendy Suditomo, S.H., sebagai Senior Associate, menambahkan, “Kami siap memberikan solusi hukum terbaik untuk mendukung keberhasilan proyek ini, mulai dari perizinan, regulasi, hingga kepatuhan hukum terkait energi terbarukan.”
Sementara itu, Putu Sujaya Putra menyoroti pentingnya pendampingan hukum dalam setiap tahap proyek. “Proyek EBT seperti ini membutuhkan pengawasan hukum yang ketat, mengingat kompleksitasnya yang melibatkan banyak pihak internasional,” katanya.
Langkah Strategis Menuju Masa Depan Energi Hijau
Proyek pembangkit listrik berbasis EBTKE ini diharapkan mampu menjadi model keberlanjutan dalam penyediaan energi bersih, sekaligus memperkuat hubungan bilateral Indonesia-Tiongkok di bidang pengembangan teknologi hijau. Dengan pendampingan dari Gusti Dalem Pering Law Firm, perusahaan BUMN Tiongkok ini optimis dapat melaksanakan proyek dengan transparansi dan sesuai dengan regulasi internasional.
Kepercayaan yang diberikan kepada Gusti Dalem Pering Law Firm menjadi bukti pengakuan terhadap profesionalitas dan komitmen firma hukum ini dalam mendukung berbagai proyek berskala besar, baik di dalam maupun luar negeri.(Tim)
TAGS :