Tokoh
Gusti Dalem Pering Law Firm Perkuat Advokasi Sengketa Tanah, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,: "Transparansi adalah Kunci Penylesaian Sengketa"
Minggu, 02 Februari 2025
Gusti dalem pering law firm
Jakarta | Dalam menghadapi semakin kompleksnya kasus sengketa tanah di Indonesia, Gusti Dalem Pering (GDP) Law Firm terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal keadilan pertanahan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah kunjungan Managing Partner GDP Law Firm, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., ke Kantor ATR/BPN Jakarta Barat beberapa minggu yang lalu.
Dalam pertemuan ini, Dr. I Made Subagio berdiskusi langsung dengan Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Barat, Agus Setiyadi, guna memperoleh informasi terkait sejumlah kasus sengketa tanah yang tengah terjadi di wilayah tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya GDP Law Firm dalam memberikan advokasi berbasis data yang akurat dan terpercaya.
Mendorong Kepastian Hukum dalam Sengketa Tanah
Dalam keterangannya, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menekankan bahwa transparansi informasi dari instansi pemerintah seperti ATR/BPN sangat krusial dalam menyelesaikan perkara pertanahan secara adil dan profesional.
"Kami memandang bahwa keterbukaan informasi adalah kunci utama dalam advokasi pertanahan. Sinergi antara penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sangat diperlukan agar penyelesaian sengketa tanah tidak hanya berpihak pada kepentingan tertentu, tetapi juga mencerminkan asas keadilan dan kepastian hukum," ungkapnya.
Beliau juga menyoroti bahwa permasalahan pertanahan di Indonesia bukan hanya soal dokumen legal, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap stabilitas sosial, ekonomi, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Oleh karena itu, GDP Law Firm berkomitmen untuk terus mendampingi klien dalam menyelesaikan perkara pertanahan secara transparan, profesional, dan berbasis hukum yang kuat.
Tingginya Kasus Sengketa Tanah, Diperlukan Solusi Berbasis Hukum
Dalam beberapa tahun terakhir, sengketa tanah menjadi salah satu kasus hukum yang paling sering terjadi, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Faktor-faktor seperti tumpang tindih kepemilikan, kurangnya transparansi dalam administrasi pertanahan, serta maraknya praktik mafia tanah kerap menjadi penyebab utama konflik berkepanjangan.
Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Barat, Agus Setiyadi, mengapresiasi inisiatif GDP Law Firm dalam mencari solusi hukum yang adil bagi masyarakat.
"Kami selalu berkomitmen untuk bekerja sama dengan para praktisi hukum dalam menyelesaikan permasalahan tanah yang terjadi. Sinergi antara pemerintah dan pihak swasta sangat penting dalam menciptakan sistem pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel," ujarnya.
Sebagai firma hukum yang telah berpengalaman menangani berbagai kasus pertanahan, GDP Law Firm menegaskan kembali komitmennya untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan hak hukum yang seharusnya mereka miliki.
GDP Law Firm: Solusi Hukum Terpercaya untuk Sengketa Tanah
Dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks, GDP Law Firm terus berkembang dengan membuka cabang di berbagai kota besar, termasuk Jakarta, Bogor, dan Palembang. Di bawah kepemimpinan Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., firma hukum ini dikenal memiliki integritas tinggi dan keahlian dalam menangani berbagai kasus pertanahan, perdata, dan pidana.
Layanan hukum yang tersedia di GDP Law Firm mencakup:
✅ Penyelesaian sengketa tanah melalui jalur litigasi dan non-litigasi
✅ Investigasi dokumen kepemilikan tanah
✅ Pendampingan hukum terhadap korban mafia tanah
✅ Mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa
Untuk informasi lebih lanjut, klien dapat menghubungi:
???? Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. – +62 813-1211-1083 (WhatsApp)
???? Rendy Suditomo, S.H. – +62 877-4957-5854
???? Putu Sujaya Putra – +62 821-4636-1083
Mewujudkan Keadilan Tanah yang Berpihak pada Masyarakat
Langkah proaktif GDP Law Firm dalam menjalin komunikasi dengan instansi pemerintah menjadi bukti nyata komitmen mereka dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. Ke depan, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., dan timnya akan terus membangun sinergi antara dunia hukum dan pemerintah agar setiap kasus pertanahan dapat diselesaikan dengan lebih cepat, transparan, dan berkeadilan.
"Kami akan terus berjuang untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan hak mereka atas tanah dengan cara yang benar dan legal. Dengan sinergi yang kuat, kita bisa menciptakan ekosistem hukum yang lebih adil dan terpercaya," pungkas Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., (Tim)
TAGS :