Tokoh
Hukuman yang Dihadapi Jika Mencintai Suami atau Istri Orang: Penjelasan Hukum dari Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.
Minggu, 22 Desember 2024
Tim hukum gusti dalem pering law
Jakarta, 22 Desember 2024 – Fenomena perselingkuhan atau mencintai pasangan orang lain kerap menjadi masalah sosial yang memunculkan berbagai pertanyaan hukum. Apa saja sanksi hukum yang dapat diterima oleh pihak yang terlibat dalam hubungan tersebut? Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., seorang pengacara berpengalaman asal Nusa Penida, Klungkung, Bali, memberikan pencerahan mengenai hal ini dalam sesi konsultasi hukum yang digelar oleh Kantor Hukum Gusti Dalem Pering Law Firm & Partner.
Hukum yang Mengatur Perselingkuhan dan Tindakannya
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., yang telah berkarir lebih dari dua dekade dalam menangani berbagai perkara hukum, menjelaskan bahwa ada sejumlah sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pihak yang terlibat dalam perselingkuhan atau hubungan dengan pasangan orang lain, tergantung pada tindakan yang dilakukan. Menurutnya, beberapa pasal yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait dapat dijadikan dasar untuk memberikan hukuman.
1.Hukuman Penjara 9 Bulan untuk Berhubungan Badan (Pasal 284 KUHP)
Salah satu sanksi yang dapat dikenakan adalah pidana penjara hingga 9 bulan jika seseorang terlibat dalam hubungan badan dengan suami atau istri orang lain. Hal ini diatur dalam Pasal 284 KUHP, yang menyebutkan bahwa perbuatan hubungan badan di luar pernikahan yang sah, dengan pihak yang sudah menikah, dapat dihukum penjara. Ini menjadi salah satu bentuk tindak pidana yang terkait dengan hubungan yang melanggar norma pernikahan.
2. Hukuman Penjara 4 Tahun Jika Menggelapkan Harta Suami/Istri Orang (Pasal 372 KUHP)
Selain hubungan fisik, jika ada tindakan yang lebih merugikan, seperti menggelapkan harta milik suami atau istri orang lain, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 4 tahun. Pasal 372 KUHP mengatur tentang tindak pidana penggelapan harta milik orang lain, termasuk jika ada pihak yang memanfaatkan hubungan dengan pasangan orang lain untuk menguasai atau menggelapkan harta mereka.
3. Hukuman Penjara 3 Tahun Jika Perbuatan Selingkuh Menyebabkan Istri/Suami Sakit (Pasal 45 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004)
Lebih lanjut, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., juga menyoroti dampak psikologis yang bisa ditimbulkan dari perselingkuhan. Jika perbuatan selingkuh tersebut menyebabkan istri atau suami yang menjadi korban mengalami sakit atau gangguan kesehatan, maka pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 tahun. Ini diatur dalam Pasal 45 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pentingnya Kesadaran Hukum dan Pengertian tentang Perbuatan Selingkuh
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., yang saat ini berkantor di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bogor, dan Palembang, menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat. "Perbuatan selingkuh bukan hanya melanggar norma sosial, tetapi juga bisa membawa dampak hukum yang serius. Masyarakat harus memahami konsekuensi hukum yang ada dan bertindak bijaksana dalam menjalani hubungan," jelasnya.
Dukungan Penuh dari Tim Hukum Gusti Dalem Pering Law Firm & Partner
Bersama rekannya, Rendy Suditomo, S.H., yang juga merupakan senior associate di kantor hukum yang sama, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menyediakan layanan konsultasi hukum untuk masyarakat yang membutuhkan pemahaman lebih lanjut mengenai masalah hukum, termasuk terkait dengan perselingkuhan dan masalah keluarga lainnya. Untuk konsultasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor hukum kami memiliki kantor di tiga lokasi:
Jakarta: Jl. H. Agus Salim No.57, RT.3/RW.1, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Bogor: Jl. Raya Ciapus, Puri Indah Ciapus, No. 15, Tamansari, Bogor, Jawa Barat.
Palembang: Jl. Taqwa Mata Merah, Blok A No. 04, Depan SMPN 21, Palembang.
Kontak untuk Konsultasi:
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. via WhatsApp di +62 813-1211-1083.
Rendy Suditomo, S.H. di 0877-4957-5854.
Heru Anggara, S.H. di 0813-6957-0082
Putu Sujaya, : 0821-4636-1083
Baca juga:
I Made Suyanta: Ketua Exco Partai Buruh Klungkung Apresiasi Penetapan UMK dan UMSK Bali 2025
Perselingkuhan dan hubungan dengan suami atau istri orang lain tidak hanya merusak hubungan pribadi, tetapi juga bisa berujung pada sanksi hukum yang berat. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami hukum yang mengatur hal ini. Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., dengan pengalaman dan keahliannya, memberikan wawasan yang penting mengenai konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh pelaku perselingkuhan dan bagaimana cara untuk menghindarinya. (Tim)
TAGS :