Tokoh

I Made Subagio dan Rendy Suditomo Dampingi Klien Klarifikasi PHK di Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat

 Senin, 17 Maret 2025

Made sebagai dan, Rendy pencara

Newsyess.com, Jakarta. 

Jakarta | 17 Maret 2025 – Managing Partner Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. bersama Rendy Suditomo, S.H., senior associate, mendatangi Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat guna mendampingi kliennya dalam proses klarifikasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Meindo Elang Indah. Kedatangan mereka diterima dengan baik oleh Bapak Hari dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jakarta Pusat.  

Klarifikasi ini menjadi langkah awal dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang dialami klien mereka. Namun, dalam pertemuan tersebut, pihak PT. Meindo Elang Indah tidak hadir. Oleh karena itu, pertemuan lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 24 Maret 2025, pukul 09.00 WIB di Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat.  

Hak-Hak Pekerja dalam PHK Sesuai Regulasi  

Berdasarkan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas:  
- Uang pesangon,  
- Uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan  
- Uang penggantian hak (UPH).  

Hak-hak tersebut harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memastikan kesejahteraan pekerja yang terkena dampak PHK.  

Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.: Perusahaan Wajib Patuhi Regulasi dalam PHK  

Menanggapi kasus ini, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. menegaskan bahwa setiap PHK harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.  

"Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, pengusaha wajib mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Pengusaha harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pekerja atau serikat pekerja jika karyawan yang terkena PHK merupakan anggota serikat buruh," ujar Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.  

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara pekerja dan perusahaan. "Kami berharap pihak PT. Meindo Elang Indah dapat hadir dalam pertemuan lanjutan agar ada kejelasan dan penyelesaian yang sesuai dengan hukum," tambahnya.  

Rendy Suditomo, S.H: Hak-Hak Pekerja Harus Diperjuangkan  

Rendy Suditomo, S.H., yang turut mendampingi dalam kasus ini, juga memberikan pandangannya. Ia menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dan menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan kejelasan terkait status ketenagakerjaannya.  

"Kami di sini untuk memastikan bahwa klien kami mendapatkan haknya sesuai peraturan yang berlaku. Setiap perusahaan harus bertanggung jawab atas keputusan yang diambil, termasuk dalam hal PHK. Kami berharap mediasi ini dapat menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak," ujar Rendy Suditomo, S.H.  

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak-hak pekerja yang harus dilindungi. Dengan adanya mediasi yang difasilitasi oleh Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat, diharapkan sengketa ini dapat diselesaikan secara adil dan mengedepankan prinsip keadilan bagi kedua belah pihak.  
(Tim)


TAGS :