News
Ini Bukti Keseriusan Polsek Payangan Tangani Knalpot Brong.
Kamis, 23 November 2023
Polsek payangan
Polda Bali, Polres Gianyar, Polsek Payangan, Kapolsek Payangan AKP. I Nengah Sona, SH. menunjukan puluhan kenalpot Brong jenis roda dua hasil penertiban kendaraan yang dilaksanakan, di wilayah Hukum Kecamatan Payangan, beberapa bulan terakhir.
Kapolsek Payangan mengatakan bahwa knalpot brong merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalulintas yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan baginya bahwa Knalpot Brong sangat menggangu keamanan dan kenyamanan warga termasuk keselamatan di jalan raya maka ia tegaskan tidak ada ruang nalpot brong khusus di wilayah Kecamatan Payangan.
"Kami Polsek Payangan berkomitmen akan terus menertibkan kendaraan yang tidak sesuai dengan standar seperti penggunaan knalpot brong / bising yang menggangu kenyamanan masyarakat, dan kegiatan ini mendapat respon positif dari warga masyarakat," Tegas Kapolsek Payangan AKP. I Nengah Sona, SH. Saat menunjukan puluhan Knalpot Brong di ruang penyimpanan Barang Bukti Polsek Payangan, Kamis (23/11).
Kapolsek Payangan pun mengatakan pihaknya tidak segan segan akan menindak pelanggaran khususnya warga masyakarat yang masih menggunakan knalpot bising, hal ini juga menindak lanjuti STR Kapolda Bali Nomor : STR/906/XI/Ops 1.3./2023, Perihal perintah Penertiban Ranmor Roda Dua / R2 yang menggunakan Knalpot Bronk dan adanya Komplain Masyarakat melalui Medsos tentang adanya Geng motor menggunakan Kenalpot Bronk yang sangat meresahkan masyarakat.
"Kami meminta warga para pengendara kendaraan bermotor yang masih memakai kenalpot Brong /tidak standar agar segera mengganti dengan knalpot yang sesuai standart sebelum kami tindak dengan tilang, hal tersebut juga tergolong melanggar pasar 285 Ayat 1 Undang Undang LLAJ," tegas Kapolsek Payangan.
Lebih lanjut Kapolsek Payangan mengatakan, puluh knalpot brong didapat melalui sistim hunting, pelanggaran kasat mata, kemudian pelanggar digiring Ke Polsek Payangan , dan diberikan pembinaan, membuat surat pernyataan diri, dan bagi pemilik motor wajib memasang knalpot sesuai standar jika ingin mengambil motor masing-masing.
Selain menindak lanjuti STR tersebut diatas, kegiatan penertiban penggunaan Kenalpot Bronk oleh Kapolsek Payangan tersebut mendapat tanggapan Positif dan Apresiasi dari masyarakat serta mendukung tindakan yang dilakukan oleh Kapolsek Payangan tersebut, sehingga dapat menimbulkan situasi kamtibmas yang kondusif
"Saya memerintahkan anggota untuk tidak segan segan melakukan tindakan demi keamanan dan ketertiban masyarakat di jalan raya, termasuk pelanggaran lainya, dan Terkait knalpot brong ini kami akan musnahkan," tutup Kapolsek Payangan.
TAGS :
Polling Dimulai per 1 Juli 2024