Tokoh

Judi Online Menghancurkan Rumah Tangga: Pandangan Hukum Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., tentang Alasan Sah untuk Gugat Cera

 Rabu, 25 Desember 2024

Tim hukum gusti dalem pering law

Newsyess.com, Jakarta. 

Jakarta – Judi online telah menjadi salah satu ancaman serius bagi keharmonisan rumah tangga. Banyak pasangan yang merasa frustasi ketika pasangannya terjerat dalam kebiasaan ini, bahkan setelah peringatan terus-menerus. Dalam pandangan hukum, masalah ini dapat menjadi dasar yang sah untuk mengajukan gugatan cerai.

Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., pengacara asal Nusa Penida Klungkung Bali dari Kantor Hukum Gusti Dalem Pering Law Firm & Partner, menjelaskan bahwa perilaku suami yang tidak dapat lepas dari judi online dapat digolongkan sebagai salah satu alasan perceraian yang diatur oleh undang-undang.

Dasar Hukum untuk Gugatan Cerai
Menurut Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., terdapat dua landasan hukum yang mengatur hal ini:
1.Pasal 19 huruf (a) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2.Pasal 116 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam (KHI).
“Suami yang memiliki kebiasaan buruk seperti berjudi dan sulit untuk berubah, dapat dijadikan alasan sah untuk mengajukan gugatan cerai. Namun, penggugat harus menyiapkan bukti-bukti yang kuat,” ujar Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,

Dokumen dan Bukti yang Diperlukan
Untuk memperkuat gugatan, penggugat perlu menyiapkan:
Fotokopi KTP, Buku Nikah, dan Kartu Keluarga (KK).
Bukti aplikasi judi online yang digunakan oleh suami.
Bukti transaksi top-up untuk judi online.
Kesaksian dari saksi-saksi yang mengetahui kebiasaan tersebut.

Pentingnya Langkah Hukum yang Tepat
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., yang telah berpengalaman menangani berbagai kasus hukum menegaskan, "Proses hukum membutuhkan ketelitian, terutama dalam menghadirkan bukti-bukti konkret. Penggugat tidak hanya harus memahami haknya, tetapi juga memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan aturan hukum."

Kantor Hukum Gusti Dalem Pering Law Firm & Partner
Kantor hukum yang dipimpin oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., ini memiliki reputasi yang kuat dalam menangani berbagai perkara hukum, termasuk kasus perceraian, di berbagai wilayah Indonesia:
Jakarta: Jl. Rasuna Said, Menara Kuningan, Lantai 9, Jakarta Selatan.
Bogor: Jl. Raya Ciapus, Puri Indah Ciapus No. 15, Tamansari, Bogor, Jawa Barat.
Palembang: Jl. Taqwa Mata Merah Blok A No. 04, Depan SMPN 21, Palembang.

Kontak untuk Konsultasi
Untuk konsultasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. via WhatsApp: +62 813-1211-1083
Rendy Suditomo, S.H.: +62 877-4957-5854
Heru Anggara, S.H.: +62 813-6957-0082
Putu Sujaya: +62 821-4636-1083

"Langkah hukum adalah solusi terakhir, namun jika ini adalah jalan yang harus ditempuh demi kebaikan keluarga, maka jangan ragu untuk memperjuangkannya," tutup Dr. Subagio dengan tegas. (Tim)


TAGS :


klik88 KLIK88 LOGIN daftarklik88 tok99toto opung4d https://rtp-onfireklik88.online/ mix parlay scatter hitam login bom29toto situs bom29toto rtp klik88 terbaru slot gacor slot toto link slot