News
Kades Tri Eka Buwana Mengapresiasi Positif atas Pergub Arak Bali, Petani Arak Mendapatkan Kepastian Hukum
Jumat, 25 Agustus 2023
Petani arak bali
Kades Tri Eka Buwana
Mengapresiasi Positif atas Pergub Arak Bali, Petani Arak Mendapatkan Kepastian Hukum
Karangasem, Newsyess.com - Pergub terkait arak yang diterbitkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster mendapatkan apresiasi dari Kades Tri Eka Buwana, I Gede Artayasa, S.Pd. Gubernur dinilai telah memperhatikan keberadaan petani arak.
"Sejak keluar Pergub 1 tahun 2020, arak Bali dilindungi. Masyarakat tidak lagi dikejar-kejar," ujar dia ketika ditemui Newsyess beberapa waktu lalu di Gembleng Waterfall di Desa Tri Eka Buwana Desa Adat Telunwayah, Sidemen, Karangasem.
Di Telunwayah, ada 300-an petani arak dengan sistem tradisional. "Tradisional ada 2 jenis. Pertama alat tradisional. Kedua, bahan baku tradisional," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, setiap orang atau UMKM, maksimal bisa membuat arak sebanyak 25 liter sesuai anjuran bea cukai. "Kebanyakan sehari 8 liter per hari," jelasnya.
Adapun pasaran arak ke masyarakat lokal. "Untuk hotel juga," jelas dia.
Dengan SK gubernur Bali, harga arak Telunwayah, bersaing dengan arak dari luar. "Harga jelas sedikit turun. Namun arak di desa kami menjadi kebutuhan adat istirahat," jelasnya.
Dia berharap, arak Bali dikenal sampai ke luar negeri. Apalagi bapak gubernur gencar mengenalkan arak Bali. "Tentu, butuh waktu. Kualitas arak Bali luar biasa, butuh waktu yang lama," jelasnya.
Dia berharap juga, agar kualitas arak bisa lebih meningkat. "Kami harap, agar bapak gubernur terus membantu masyarakat kami. Dari sisi peningkatan kualitas. Memang dinas perdagangan biasa ke desa kami, tujuan menciptakan arak yang berkualitas. Mudah-mudahan bapak gubernur terus perhatian," tutup dia. (Ngakan Suardika)
TAGS :