Ekonomi
Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara gelar Sosialisasi Penerapan Jaminan Fidusia Pada Perusahaan Pembiayaan.
Jumat, 16 Juni 2023
OJK bali nusra
Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara gelar Sosialisasi Penerapan Jaminan Fidusia Pada Perusahaan Pembiayaan.
Denpasar, Newsyess.com
Industri LJK menyambut baik diselenggarakannya sosialisasi dimaksud, sosialisasi ini dalam upaya meningkatkan pemahaman yang lengkap dan memadai tentang jaminan fidusia berdasarka peraturan perundangan-undangan lebih khusus lagi dengan adanya putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.pada, Kamis, 15/6/2023
Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 06 Januari 2020 tidak serta merta menghilangkan berlakunya peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan eksekusi jaminan fidusia. Eksekusi jaminan fidusia oleh penerima fidusia (kreditur) dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jika memenuhi 2 (dua) persyaratan secara kumulatif berikut: 1) adanya kesepakatan tentang telah terjadinya cidera janji (wanprestasi). 2) Pemberi Fidusia (debitur) dengan sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia dalam rangka eksekusi.
Kenyataannya, tidak semua debitur mau menyerahkan secara sukarela, sehingga akhirnya berkasus. Terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang telah terjadinya cidera janji (wanprestasi) dan/atau pemberi fidusia (debitur) keberatan menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni dengan mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke pengadilan.
Disebutkan juga dalam perkara Nomor 2/PUU-XIX/2021 Majelis Hakim pada amar putusannya tertanggal 8 Juni 2021 menyatakan menolak permohonan Pemohon. Pertimbangan putusan MK menyatakan: “Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur. Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri”.
Dengan kalimat “pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif” bukankah artinya tetap, bahwa Sertifikat Fidusia mempunyai kekuatan eksekotorial (psl 15 ayat(2)-UU 42/1999). (D.Wijaya/Gumikbali)
TAGS :