News

Kapolda Bali Saksikan Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat Serentak Secara Virtual

 Jumat, 02 Desember 2022

Bali

Newsyess.com,

Kapolda Bali Saksikan Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat Serentak Secara Virtual

Kapolda Bali Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra., menyaksikan penyerahan sertifikat secara virtual oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)  di Kabupaten Klungkung secara serentak kepada 34 provinsi, lKamis (01/12/2022).

Sertifikat tanah yang diserahkan Presiden Jokowi sebanyak 1.552.000 (satu juta lima ratus lima puluh dua ribu) sertifikat. Di Bali, penyerahan sertikat tanah secara virtual ini juga dilakukan dan dipusatkan di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya dan dihadiri langsung Gubernur Bali, Kasrem 163/WSA, Kapolda Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Ketua Kakanwil BPN Prov. Bali, Bupati Klungkung, Kapolres Klungkung, Dandim/1610 Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, dan tamu undangan lainnya. 

Lebih lanjut orang nomor satu di negeri ini mengungkapkan, penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah guna mempercepat penyertifikatan tanah di seluruh Indonesia.

Bagi Presiden, penyerahan sertifikat tanah tentu akan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada pemiliknya.
Dihadapan seluruh masyarakat penerima sertifikat ini Presiden mengaku capaian penyertifikatan tanah dalam setahun tersebut sudah bagus meski dalam kondisi Covid-19.

Presiden yang saat itu didampingi Wakil Presiden, KH Makruf Amin dan Kepala BPN/ATR seringkali mendengar bahwa konflik pertanahan selalu terjadi ketika ia berkunjung ke daerah-daerah di Indonesia bahkan masalahnya pun selesai hingga ke pengadilan.
“Oleh karena itu, saya berpesan kepada para penerima sertifikat tanah agar menjaganya dengan baik,” pesan Jokowi.

Presiden juga mengingatkan, agar sertifikat tanah yang diterima masyarakat hendaknya disimpan baik-baik dan dipoto copy. Jadi kalau hilang masih ada foto copynya agar cepat diurus,” tutup mantan Walikota Solo ini.


TAGS :



Siapa Calon Bupati Badung Terfavorit Pilihan Anda?

Polling Dimulai per 1 Juli 2024