News

Kapolsek Payangan Amankan 6 Unit Sepeda Motor Knalpot Brong dan Tanpa Kelengkapan.

 Rabu, 01 November 2023

Polsek payangan

Newsyess.com, Gianyar. 

 

Polda Bali, Polres Gianyar, Polsek Payangan, Kapolsek Payangan AKP. I Nengah Sona, SH. amankan  6 unit  kendaraan / sepeda motor dari berbagai merek yang menggunakan Knalpot  Brong dan kendaraan tanpa kelengkapan, di Mapolsek Payangan, 
Rabu, (1/11) 

Hal tersebut dilakukan Kapolsek Payangan saat  menggelar giat Cipta Kondisi Razia kendaraan dengan kekuatan personil sebanyak  10 (sepuluh) orang di jalan raya Melinggih Payangan depan Mako Polsek Payangan. 

"Saat ini, Kami amankan enam  kendaraan yang  berknalpot brong dan tanpa  kelengkapan serta tidak laik jalan ", ujar Kapolsek Payangan. 

Kapolsek Payangan   mengatakan  bahwa pihaknya akan menindak tegas  bagi warga yang masih menggunakan knalpot Brong atau kendaraan tidak layak jalan dengan Tindakan Tilang.

Baginya bahwa Knalpot Brong sangat menggangu keamanan dan kenyamanan warga termasuk keselamatan di jalan raya maka ia tegaskan tidak ada ruang knalpot brong khusus di wilayah Payangan,  Selain melanggar UU Lalulintas banyak komplain masyarakat terkait penggunaan knalpot bronk pada sepeda motor.

Lebih Rinci Kapolsek Payangan menjelaskan dalam UU No 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa, Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

"Kami, tetap mengajak kepada warga masyarakat pengguna jalan raya, demi keamanan dan keselamatan di jalan raya,   untuk tetap mematuhi aturan lalulintas dijalan raya, gunakan knalpot standar dan tidak lupa lengkapi diri dengan surat surat dan kelengkapan kendaraan," Tegasnya.


TAGS :



Siapa Calon Bupati Badung Terfavorit Pilihan Anda?

Polling Dimulai per 1 Juli 2024