News
Kapolsek Payangan Amankan 6 Unit Sepeda Motor Knalpot Brong dan Tanpa Kelengkapan.
Rabu, 01 November 2023
Polsek payangan
Polda Bali, Polres Gianyar, Polsek Payangan, Kapolsek Payangan AKP. I Nengah Sona, SH. amankan 6 unit kendaraan / sepeda motor dari berbagai merek yang menggunakan Knalpot Brong dan kendaraan tanpa kelengkapan, di Mapolsek Payangan,
Rabu, (1/11)
Hal tersebut dilakukan Kapolsek Payangan saat menggelar giat Cipta Kondisi Razia kendaraan dengan kekuatan personil sebanyak 10 (sepuluh) orang di jalan raya Melinggih Payangan depan Mako Polsek Payangan.
"Saat ini, Kami amankan enam kendaraan yang berknalpot brong dan tanpa kelengkapan serta tidak laik jalan ", ujar Kapolsek Payangan.
Kapolsek Payangan mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi warga yang masih menggunakan knalpot Brong atau kendaraan tidak layak jalan dengan Tindakan Tilang.
Baginya bahwa Knalpot Brong sangat menggangu keamanan dan kenyamanan warga termasuk keselamatan di jalan raya maka ia tegaskan tidak ada ruang knalpot brong khusus di wilayah Payangan, Selain melanggar UU Lalulintas banyak komplain masyarakat terkait penggunaan knalpot bronk pada sepeda motor.
Lebih Rinci Kapolsek Payangan menjelaskan dalam UU No 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa, Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
"Kami, tetap mengajak kepada warga masyarakat pengguna jalan raya, demi keamanan dan keselamatan di jalan raya, untuk tetap mematuhi aturan lalulintas dijalan raya, gunakan knalpot standar dan tidak lupa lengkapi diri dengan surat surat dan kelengkapan kendaraan," Tegasnya.
TAGS :
Polling Dimulai per 1 Juli 2024