Tokoh
Kekerasan dalam Rumah Tangga: Pilih Pasrah atau Melawan? Gusti Dalem Pering Law Firm Siap Membantu
Jumat, 20 Desember 2024
Tim hukum gusti dalem pering law
Jakarta, 20 Desember 2024 – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak hanya berupa kekerasan fisik tetapi juga kekerasan psikis yang sering kali sulit dikenali. Mengacu pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), kekerasan psikis juga merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara.
Kenali Gejala Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis dapat meninggalkan luka mendalam yang tidak kasat mata. Gejalanya meliputi:
Ketakutan berlebihan terhadap pasangan.
Hilangnya rasa percaya diri.
Rasa tidak berdaya atau ketidakmampuan untuk bertindak.
Penderitaan emosional yang terus-menerus.
Menurut pasal 7 jo 45 (1) UU PKDRT, kekerasan psikis dapat dibuktikan melalui pemeriksaan "visim et psikiatrikum", yang merupakan bukti medis dan psikiatris atas kondisi korban.
Korban KDRT Tidak Hanya Istri, tetapi Juga Suami
UU PKDRT menjelaskan bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya terbatas pada perempuan atau istri, tetapi juga dapat dialami oleh suami. Yang menjadi penilaian adalah peristiwa dan dampaknya terhadap korban.
Jangan Takut untuk Melawan
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., seorang pengacara senior dan pendiri Gusti Dalem Pering Law Firm & Partners, mengajak masyarakat untuk tidak diam atau pasrah ketika menghadapi KDRT. "Kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun psikis, adalah kejahatan yang tidak boleh dibiarkan. Kami siap mendampingi dan membantu korban untuk mendapatkan keadilan," tegas Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,.
Dukungan Hukum dari Gusti Dalem Pering Law Firm
Kantor hukum yang dipimpin oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., bersama senior associate Rendy Suditomo, S.H., telah berpengalaman menangani berbagai kasus hukum, termasuk kasus KDRT. Dengan kantor yang tersebar di tiga kota, yaitu:
Jakarta: Jl. Rasuna Said, Menara Kuningan, Lantai 9, Jakarta Selatan.
Bogor: Jl. Raya Ciapus, Puri Indah Ciapus, No. 15, Tamansari, Bogor, Jawa Barat.
Palembang: Jl. Taqwa Mata Merah, Blok A No. 04, Depan SMPN 21 Palembang.
Korban atau pihak yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi:
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. di WhatsApp: +62 813-1211-1083.
Rendy Suditomo, S.H. di 0877-4957-5854.
Langkah Hukum untuk Melawan KDRT
1.Segera Melapor: Jangan ragu untuk melaporkan tindakan kekerasan ke pihak berwenang. Polisi akan memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga.
2.Konsultasi Hukum: Dengan pendampingan dari pengacara berpengalaman, seperti tim di Gusti Dalem Pering Law Firm, korban dapat memahami hak-haknya secara hukum.
3.Lakukan Pemeriksaan Medis: Bukti berupa visim et psikiatrikum sangat penting untuk mendukung laporan hukum.
4.Jalani Proses Hukum: Dengan dukungan pengacara, korban dapat menghadapi proses hukum secara tegas dan terarah.
Mengapa Perlu Melawan KDRT?
Rendy Suditomo, S.H., menekankan pentingnya melawan KDRT untuk melindungi hak-hak korban dan menciptakan lingkungan keluarga yang sehat dan harmonis. "KDRT, baik fisik maupun psikis, adalah bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hukum. Jika tidak dilawan, hal ini akan terus berulang dan merugikan semua pihak, terutama anak-anak," ujar Rendy Suditomo, S.H.,.
Pesan untuk Korban:
"Jangan pernah merasa sendiri atau tidak berdaya. Ada hukum yang melindungi Anda, dan ada kami yang siap mendampingi Anda sampai keadilan ditegakkan," tambah Rendy Suditomo.
Dengan dukungan hukum yang kuat dan komitmen terhadap keadilan, Gusti Dalem Pering Law Firm bertekad membantu korban KDRT untuk keluar dari lingkaran kekerasan dan meraih kehidupan yang lebih baik. (Tim)
TAGS :