Tokoh

Kemajuan Kebijakan: Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 7 Tahun 2024 Perkuat Pelaksanaan Program Dekonsentrasi"

 Rabu, 20 November 2024

Gerakan koperasi Indonesia

Newsyess.com, Jakarta. 

Jakarta | Newsyess.com – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran koperasi dan usaha kecil dan menengah (UKM) sebagai pilar ekonomi nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2022. Aturan ini mengatur lebih lanjut pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan UKM.  

Tujuan Perubahan
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program dekonsentrasi, khususnya dalam pemberdayaan koperasi dan UKM di daerah. Program dekonsentrasi merupakan langkah strategis untuk mengalokasikan anggaran, sumber daya, dan kewenangan ke tingkat pemerintah daerah, agar program kementerian lebih tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan lokal.  

Menurut Menteri Koperasi dan UKM, revisi ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola, mengoptimalkan pemanfaatan anggaran, dan memastikan program pemerintah pusat berjalan sinergis dengan pemerintah daerah.  

Pokok-Pokok Peraturan
Peraturan ini mencakup sejumlah poin utama:  

1. Peningkatan Efisiensi dan Akuntabilitas  
   - Penyempurnaan tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran dekonsentrasi.  
   - Peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan, baik di tingkat kementerian maupun daerah.  

2. Penguatan Peran Pemerintah Daerah  
   - Pemerintah daerah diberikan keleluasaan lebih besar dalam merancang program berbasis kebutuhan lokal, sepanjang sejalan dengan kebijakan nasional.  
   - Koordinasi antara pusat dan daerah diperkuat melalui pembentukan tim monitoring dan evaluasi terpadu.  

3. Prioritas Pemberdayaan UKM dan Koperasi 
   - Program yang didanai melalui anggaran dekonsentrasi harus fokus pada peningkatan kapasitas koperasi, digitalisasi usaha, akses pembiayaan, dan perluasan pasar bagi UKM.  
   - Penekanan pada upaya meningkatkan daya saing koperasi dan UKM di tingkat domestik dan internasional.  

4. Perbaikan Sistem Penganggaran  
   - Penyesuaian alokasi anggaran berdasarkan evaluasi kinerja daerah dan pencapaian target sebelumnya.  
   - Penerapan teknologi dalam proses perencanaan dan pengelolaan anggaran untuk meningkatkan transparansi.  

Landasan Hukum
Perubahan ini didasarkan pada beberapa regulasi pendukung, di antaranya:  

- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.  
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.  
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.  

Dampak Positif bagi Koperasi dan UKM
Dengan diterapkannya aturan baru ini, koperasi dan UKM diharapkan dapat lebih optimal memanfaatkan program dan bantuan pemerintah. Penyempurnaan mekanisme penganggaran dan pelaporan juga akan memberikan kepercayaan lebih kepada pelaku usaha bahwa program pemerintah benar-benar mendukung keberlangsungan bisnis mereka.  

Program prioritas seperti pelatihan, akses modal, dan pendampingan usaha akan lebih merata ke berbagai daerah. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan anggaran akan mendorong pemanfaatan dana secara efektif dan mengurangi potensi penyalahgunaan.  

Harapan Pemerintah
Menteri Koperasi dan UKM mengimbau pemerintah daerah untuk proaktif dalam menyusun dan menjalankan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Kami berharap kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah semakin solid, sehingga koperasi dan UKM dapat terus tumbuh menjadi kekuatan ekonomi bangsa,” tegasnya.  

Dengan disahkannya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah optimistis target pemberdayaan koperasi dan UKM di daerah akan semakin terwujud, mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. (TimNewsyess)


TAGS :



Siapa Calon Bupati Badung Terfavorit Pilihan Anda?

Polling Dimulai per 1 Juli 2024