Tokoh

Kerugian Nasabah Versus Penegakan Hukum, Ini Kata Advokat Wayan Yasa

 Kamis, 07 September 2023

Pendapat wayan yasa adnyana

Newsyess.com, Denpasar. 

 

DENPASAR, newyess.com – Advokat di Denpasar, I Wayan Yasa Adnyana, S.H.,M.H melihat banyak fenomena hukum menjerat LPD. Dalam tulisan Wayan Yasa berjudul LPD berjudul LPD Padruen Desa Adat, Dalam Pusaran Hukum, membeberkan beberapa hal.
Bercermin dari penegakan hukum atas penyelesaian kasus malpraktek pengelolaan LPD, kita bisa melihat bahwa upaya hukum ternyata belum berdampak signifikan terhadap pengembalian uang krama adat/nasabah yang dikelola oleh LPD. Pada saat hukum ditegakkan, melalui putusan pengadilan, maka para pelaku tindak kejahatan terhadap keuangan LPD, sering terperangkap dalam delik pidana,misalnya dalam dakwaan korupsi atau penggelapan. Sehingga para pelaku bertanggungjawab dengan menjalani pemidanaan atau pengembalian kerugian. Khusus pidana pengembalian kerugian, sering telat dilakukan, karena uang hasil kejahatan itu telah dikonsumsi atau diarahkan kebetuk lain dengan cara yang cerdik, sehingga sulit ditemukan, apalagi disita dan akibatnya para nasabah atau krama adat selaku deposan, tetap berada mengalami kerugian. Berdasarkan estimasi masyarakat, jika terjadi pemidanaan dengan kurungan penjara, biasanya, mereka bersikap pesimistis dengan pengembali kerugian itu, karena unsur kerugian akan dikompensasi dengan pidana penjara. Pada yang diharapan nasabah yang terpenting adalah pengembalian uang mereka yang menjadi korban.
Melihat kenyataan itu, selain tekanan dari hukum positif, penguatan hukum adat (awig-awing, pararem dan sanski sosial lainya ) perlu diperkuat, sehingga dapat mencegah etikad buruk para pengelola LPD tersebut dalam menjalankan tugasnya. Selain sanksi adat, upaya seleksi calon  pengelola selain aspek profesionalisme, penting memasukkan sanksi spiritual (Dewa Saksi)  pada saat rekrutmen sumber daya manusia, sehingga nuraninya berada dalam komitmen kejernihan dalam pengelolaan LPD sesuai unsur parahyangan dalam konsep Tri Hita Karana. Selain itu, terkait rencana pemerintah untuk membentuk Lembaga Penjamin Simpanan(LPS) sebagai perlindungan bagi nasabah LPD, merupakan hal baik dan ditunggu-tunggu oleh krama adat. Upaya itu pastilah tidak bisa segera, masih merupakan satu wacana saja. Sebab jika ada upaya kearah itu, pasti harus menggerakkan legislator dalam upaya pendekatan, agar legislasinya terlaksana, sehingga regulasi dapat dilakukan revisi dengan cepat dan tepat. Perlu diingat, itu adalah proses politik, sehingga agar dapat melahirkan reguluasi baru terkait dengan LPD, perlu waktu, biaya, dan kemauan politik dari organ-organ politik yang ada, jalannya pasti berliku bagai jalannya ular. Ini tidak akan menjamin kepastian hukum. Lalu ,apaya apa, yang bisa dilakukan agar dengan segera dapat menyelamatkan LPD, sehingga tidak terus terpuruk, dan kehilangan kepercayaan krama adat. (admin)


TAGS :