Politik

Ketua KPU Jembrana Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi: Dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim PDIP

 Minggu, 27 Oktober 2024

Pilkada jembrana

Newsyess.com, Jembrana. 

 

Jembrana, Newsyess.com – Kasus dugaan pembiaran oleh Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, terkait kegiatan jalan santai berhadiah yang melibatkan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulya-PAS), pada 13 Oktober 2024 di Desa Baluk Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, dipastikan akan berlanjut setelah ditemukan adanya pelanggaran administrasi.  

Laporan yang diajukan oleh Tim Pemenangan PDI Perjuangan Kabupaten Jembrana, melalui I Putu Dwita, terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan. Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Bawaslu Provinsi Bali bernomor 20241026072220A17 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, tertanggal 25 Oktober 2024. Dalam putusan tersebut, Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.  

Apresiasi dari Tim Hukum PDIP atas Hasil Putusan Bawaslu 
 
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, I Gusti Agung Dian Hendrawan, mengapresiasi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut membuktikan bahwa langkah hukum yang ditempuh pihaknya sudah tepat.  

“Hasil ini berhasil menepis pandangan pihak-pihak yang meragukan langkah hukum kami. Dengan adanya keputusan bahwa Ketua KPU Jembrana terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, berarti laporan kami sudah memenuhi syarat sesuai aturan hukum,” ujar Agung Dian, Sabtu (26/10/2024) di Denpasar.  

Lebih lanjut, Agung Dian berharap hasil ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2024, khususnya bagi penyelenggara pemilihan agar bekerja lebih profesional dan menjaga integritas.  

“Agar dalam waktu sebulan ke depan proses pemilihan bisa berjalan tertib dan sesuai aturan, penyelenggara harus lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya,” sambungnya.  

Langkah Lanjut Tim Hukum PDI Perjuangan

Agung Dian juga menyebut bahwa Tim Hukum PDIP akan terus memantau dan mencermati respons dari KPU terkait temuan ini sebelum mengambil langkah lanjutan.  

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan tim kami dan memonitor langkah yang diambil oleh KPU sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.  

Kronologi Pelaporan

Sebelumnya, I Putu Dwita, sebagai bagian dari Tim Pemenangan PDIP Kabupaten Jembrana, didampingi oleh tim hukum PDI Perjuangan, melaporkan Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, atas dugaan pembiaran dalam kegiatan jalan santai berhadiah yang diselenggarakan Paslon Mulya-PAS. Menurut laporan tersebut, acara tersebut memuat unsur kampanye terselubung yang seharusnya tidak diperbolehkan, mengingat konteksnya melanggar aturan pemilihan.

Agung Dian menjelaskan bahwa laporan diajukan karena acara jalan santai tersebut, yang seharusnya bersifat netral, ternyata diisi dengan kampanye dan promosi politik Mulya-PAS. Pembiaran oleh Ketua KPU Jembrana dinilai sebagai bentuk pelanggaran prinsip netralitas dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu.  

Dengan ditemukannya pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Bali, Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, menghadapi konsekuensi atas tindakan pembiarannya. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh penyelenggara pemilu agar menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas, terutama dalam mendekati Pilkada Serentak 2024.  

Tim Hukum PDI Perjuangan memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil langkah lebih lanjut jika diperlukan untuk memastikan pemilihan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(TimNewsyess)


TAGS :


klik88 KLIK88 LOGIN daftarklik88 tok99toto opung4d https://rtp-onfireklik88.online/ mix parlay scatter hitam login bom29toto situs bom29toto rtp klik88 terbaru slot gacor slot toto link slot slot thailand