News

Ketua Umum LBH - SIB: Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,Tiga Petugas Sekuriti yang Dituntut Seharusnya Dibela, Bukan Dikriminalisasi

 Sabtu, 01 Maret 2025

Dr made Subagia

Newsyess.com, Jakarta. 

Jakarta – Kasus yang menimpa tiga petugas sekuriti WW, D, dan P, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengamankan seorang pengacara berinisial DJS di sebuah gedung perkantoran di Setiabudi, Jakarta Selatan, mendapat perhatian serius dari Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Satpam Indonesia Berkeadilan, (LBH-SIB).

Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menilai ada ketimpangan hukum dalam kasus ini, di mana tiga petugas sekuriti yang menjalankan tugas sesuai prosedur justru dikriminalisasi. Rencananya, pada Senin mendatang (3/3/2025), ia akan hadir sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan pandangan hukum terkait kasus ini.

Kronologi Kejadian: Petugas Sekuriti Hanya Menjalankan Tugas

Menurut Seto Nugroho, perwakilan manajemen gedung, peristiwa ini bermula pada Oktober 2024, saat pengacara DJS mendatangi salah satu tenant untuk memberikan somasi terkait kecelakaan yang melibatkan kliennya. Tenant tersebut sebenarnya sudah bersedia mengganti rugi, tetapi DJS justru membuat kegaduhan, sehingga pihak tenant merasa tidak nyaman.

Pada 21 Oktober 2024, DJS kembali datang dan menuntut ganti rugi tunai. Namun, pihak tenant menolak dengan alasan hanya akan membayar setelah ada bukti perbaikan mobil di bengkel. Keesokan harinya, DJS menyusup ke gedung dengan menaiki lift barang, tanpa izin dan tanpa mengikuti prosedur keamanan yang berlaku.

Setelah tenant merasa keberatan, tiga petugas sekuriti WW, D, dan P diminta untuk mengamankan DJS dan membawanya keluar. Namun, DJS malah melawan dan akhirnya melaporkan ketiga sekuriti itu ke Polsek Setiabudi atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.

Sebaliknya, pihak manajemen gedung juga melaporkan DJS ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, dengan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan DJS masuk lewat lift barang.

Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,: Keputusan Menjadikan Sekuriti Sebagai Tersangka Bertentangan dengan Prinsip Keadilan

Menanggapi kasus ini, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan ketiga petugas sekuriti sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan gedung.

"Ini adalah bentuk ketimpangan hukum yang nyata. Petugas sekuriti yang menjalankan tugasnya malah dikriminalisasi. Seharusnya, mereka dilindungi oleh hukum, bukan justru dijadikan tersangka," ujar Subagio.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan DJS yang menyusup ke gedung tanpa izin adalah pelanggaran hukum, dan justru ketiga sekuriti yang mengamankannya sedang menjalankan fungsi keamanan sebagaimana yang diamanatkan oleh hukum.

"Saya akan memberikan keterangan sebagai saksi ahli di pengadilan. Saya ingin memastikan bahwa ketiga petugas sekuriti ini mendapatkan keadilan, karena mereka hanya menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan gedung," tegasnya.

Keluarga Kecewa: Tulang Punggung Keluarga Dijadikan Tersangka

Penetapan tersangka terhadap WW, D, dan P juga menyisakan luka bagi keluarga mereka. Istri WW, Novi (44), mengaku kaget dan kecewa, karena suaminya hanya menjalankan tugas tetapi malah berhadapan dengan proses hukum.

"Dia hanya menjalankan SOP. Tapi malah dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami sekeluarga benar-benar terpukul," ujar Novi, yang kini harus membesarkan lima anaknya seorang diri.

Anak WW, Syifa (22), juga merasakan kehilangan sosok ayahnya di rumah.

"Ayah itu sangat sayang kepada kami. Tapi sekarang dia malah ditahan karena menjalankan pekerjaannya. Ini sungguh tidak adil," ungkapnya.

Sementara itu, Putri (istri dari P) juga merasa terpukul, apalagi mereka baru menikah lima bulan.

"Kami baru menikah. Saya kehilangan suami, dan keluarganya juga jauh di luar kota. Ini benar-benar berat bagi kami," tuturnya sambil menangis.

Tuntutan Keadilan untuk Petugas Sekuriti

Kasus ini menjadi perhatian lebih luas, terutama dalam perlindungan hukum bagi petugas sekuriti yang bekerja di bawah tekanan tinggi. Banyak pihak berharap agar pengadilan bersikap adil dan tidak terpengaruh intervensi pihak tertentu.

"Proses hukum harus transparan dan adil. Jangan sampai ada tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan," harap Syifa, anak dari salah satu sekuriti yang dijadikan tersangka.

Dengan keterlibatan Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., sebagai saksi ahli, diharapkan ketiga petugas sekuriti ini bisa mendapatkan keadilan yang seharusnya mereka peroleh. Sebab, keamanan bukan hanya tentang aturan, tetapi juga tentang keadilan bagi mereka yang menjalankan tugasnya dengan benar. (Tim)


TAGS :